Kemendikdasmen Terapkan Aturan Screen Time dan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Kemendikdasmen mendorong pembatasan akses digital anak melalui kebijakan Screen Time dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat guna mengatasi dampak kecanduan gawai.
RINGKASAN BERITA:
- Pemerintah batasi akses digital anak untuk tekan kecanduan gawai
- Program 3S dan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat jadi strategi utama
- Sekolah didorong perbanyak aktivitas fisik untuk seimbangkan penggunaan teknologi.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai memperketat pengelolaan penggunaan teknologi pada anak dengan mendorong pembatasan akses digital yang berisiko.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kecanduan gawai yang dinilai berdampak negatif terhadap proses belajar dan perkembangan karakter peserta didik.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kebijakan ini diwujudkan dengan penerapan konsep Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S) serta penguatan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH).
Program tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap regulasi perlindungan anak dalam ekosistem digital.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pembatasan akses terhadap platform digital berisiko merupakan langkah strategis dalam dunia pendidikan.
“Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan. Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan ini,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi pembelajaran digital, melainkan mengarahkan penggunaan teknologi agar lebih bijak dan terkontrol.
Program literasi digital tetap akan berjalan secara paralel di seluruh satuan pendidikan dengan pendampingan guru.
Menurutnya, suasana pembelajaran yang sehat menjadi kunci utama dalam membentuk karakter peserta didik.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan penggunaan gawai yang berlebihan masih menjadi tantangan serius, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Untuk mengimbangi pembatasan tersebut, Kemendikdasmen mendorong sekolah menyediakan lebih banyak aktivitas fisik sebagai alternatif bagi peserta didik.
Upaya ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital sekaligus memperkuat interaksi sosial dan perkembangan karakter anak.
Menteri Mu’ti juga mengajak masyarakat untuk tidak khawatir terhadap kebijakan ini, karena teknologi tetap akan dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran dengan pendekatan yang lebih terarah.
Kemendikdasmen juga mendorong agar sekolah-sekolah dapat menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik.
Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan dengan optimal.
"Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” tutup Menteri Mu’ti.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penguatan karakter, di tengah pesatnya perkembangan digital saat ini.(*)


