Indonesia Ratifikasi ILO 188, Perlindungan Awak Kapal Perikanan Dinilai Masih Hadapi Tantangan
Ratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah penting memperkuat perlindungan awak kapal perikanan, namun implementasi dan pengawasan masih menjadi tantangan besar.
RINGKASAN BERITA:
- Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan.
- Pekerja perikanan dinilai masih rentan eksploitasi karena belum sepenuhnya terlindungi UU Ketenagakerjaan.
- Pengawasan di laut disebut menjadi tantangan terbesar dalam implementasi perlindungan pekerja.
RIAUCERDAS.COM - Pemerintah resmi meratifikasi International Labour Organization (ILO) Convention No. 188 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 1 Mei 2026.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja sektor perikanan yang selama ini masih rentan terhadap eksploitasi, jam kerja berlebih, dan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan pekerja perikanan, khususnya awak kapal, belum sepenuhnya terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan nasional.
“Situasi ini kemudian menciptakan ruang yang rawan terhadap pelanggaran hak kerja dan praktik eksploitasi. Pekerja di sektor perikanan itu tidak 100 persen bisa terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya dikutip dari laman UGM, Kamis (7/5/2026).
Menurut Nabiyla, hubungan kerja awak kapal selama ini lebih banyak diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dengan skema perjanjian kerja laut.
Kondisi tersebut memunculkan dualisme aturan yang kerap menyulitkan penanganan kasus pelanggaran hak pekerja.
“Ranahnya bukan di Undang-Undang Ketenagakerjaan tapi di KUHD,” katanya.
Ia menjelaskan, ratifikasi ILO 188 membuka peluang bagi Indonesia memperkuat payung hukum pekerja laut melalui standar internasional yang mencakup keselamatan kerja, kondisi kerja layak, hingga perlindungan hak awak kapal perikanan.
“Hal-hal yang diberikan perlindungan di dalam Konvensi ILO 188 itu akan bisa dijadikan sebagai payung hukum bagi perlindungan pekerja laut di Indonesia,” tuturnya.
Meski demikian, Nabiyla menilai implementasi di lapangan masih menjadi tantangan utama.
Pengawasan ketenagakerjaan di sektor perikanan dinilai jauh lebih sulit dibanding sektor kerja darat karena lokasi kerja awak kapal berada di laut dan sulit dijangkau.
“Tempat kerja yang sulit dijangkau itu menyulitkan pengawasan,” terangnya.
Ia menambahkan, lemahnya posisi tawar pekerja juga membuat banyak kasus pelanggaran hak tidak dilaporkan karena pekerja khawatir kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan selama bekerja di kapal.
Karena itu, menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan yang kuat menjadi elemen penting untuk memastikan perlindungan benar-benar berjalan.
“Adanya pengawasan ketenagakerjaan yang robust itu akan membantu penanganan atau penegakan hukum di sektor-sektor yang terkait dengan ketenagakerjaan,” jelas Nabiyla.
Ratifikasi ILO 188 juga dinilai penting untuk memperkuat perlindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing.
Standar internasional tersebut dapat menjadi dasar Indonesia dalam menangani kasus pekerja migran sektor perikanan.
“Indonesia memiliki tanggung jawab lebih untuk menanganinya dengan standar yang sudah digunakan oleh Konvensi ILO 188,” katanya.
Namun, Nabiyla menekankan ratifikasi saja belum cukup tanpa aturan teknis yang jelas dan koordinasi lintas lembaga dalam implementasinya.
“Perlu ada upaya kerja sama yang konkret antara lembaga terkait yang akan terkait dengan isu pekerja sektor perikanan,” pungkasnya. (*)