Kemenag Bentuk AHWA untuk Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031
Kementerian Agama mulai menyiapkan seleksi anggota Majelis Masyayikh periode 2026–2031 melalui pembentukan AHWA guna memperkuat sistem mutu pendidikan pesantren.
RINGKASAN BERITA:
- Kemenag membentuk AHWA untuk menyeleksi anggota Majelis Masyayikh 2026–2031.
- Seleksi diarahkan untuk memperkuat sistem mutu pendidikan pesantren.
- Proses pemilihan anggota diminta terbuka, akuntabel, dan melalui uji publik.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mempersiapkan proses seleksi anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 sebagai langkah memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Tahapan awal dilakukan dengan membentuk tim Ahlul Halli Wal Aqdi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 609 Tahun 2026.
Pembentukan AHWA dinilai menjadi langkah strategis karena lembaga tersebut akan bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh, yaitu lembaga independen yang berwenang merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, mengatakan keberadaan AHWA penting untuk memastikan figur yang terpilih memiliki kapasitas dan pemahaman mendalam tentang pesantren.
“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” kata dia di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, penguatan mutu pendidikan pesantren harus tetap mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan karakter khas pesantren yang berbasis tradisi keilmuan dan akhlak.
“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.
Suyitno juga menyinggung rencana penguatan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I, yang dinilai akan membuat posisi Majelis Masyayikh semakin strategis dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance.
“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka dan akuntabel.
“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan AHWA memiliki mandat penting dalam seluruh tahapan seleksi calon anggota Majelis Masyayikh.
“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan pesantren sekaligus meningkatkan kualitas sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan. (*)