Tiga Kementerian Satukan Regulasi Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan

Tiga kementerian memperkuat kolaborasi perlindungan anak melalui penguatan regulasi dan ekosistem pendidikan berbasis kasih sayang dalam momentum Hardiknas 2026.

Tiga Kementerian Satukan Regulasi Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan
Menteri Agama, Menteri PPPA dan Wakil Mendikdasmen saat acara “Dialog Hari Pendidikan Nasional” di Aula Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • Tiga kementerian menyatukan penguatan regulasi perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
  • Kurikulum Berbasis Cinta menjadi bagian dari penguatan ekosistem pendidikan ramah anak.
  • Pemerintah menegaskan perlindungan anak tidak bisa ditangani secara ego-sektoral.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan melalui kolaborasi lintas kementerian yang menggabungkan pendekatan hukum dan budaya pendidikan berbasis kasih sayang.

Langkah ini ditandai dengan kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kesepakatan tersebut disimbolisasikan dalam acara “Dialog Hari Pendidikan Nasional” di Aula Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan itu menjadi bagian dari peringatan Hari Pendidikan Nasional sekaligus menyambut Hari Anak Nasional.

Kolaborasi tiga kementerian ini diarahkan untuk membangun sistem pendidikan yang lebih berpihak pada hak-hak anak, sekaligus memperkuat perlindungan di lingkungan sekolah dan pendidikan keagamaan.

Menteri Agama menegaskan bahwa berbagai persoalan di dunia pendidikan tidak bisa lagi diselesaikan secara sektoral.

Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan bersama lintas lembaga dan masyarakat.

"Saya di sini mengajak untuk berbagi ruang tanggung jawab. Kita perlu kolaborasi dan komitmen maksimal dari semua pihak untuk menjaga masa kekanak-kanakan anak-anak kita," tegas Menteri Agama.

Sinergi ini dirancang untuk memperkuat regulasi sekaligus memperbaiki aspek kultural yang selama ini dinilai menjadi celah kerentanan bagi anak di lingkungan pendidikan.

Penguatan kerja sama difokuskan pada dua pilar utama. Pertama, penguatan instrumen hukum melalui implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah tentang Tunas sebagai dasar perlindungan anak di satuan pendidikan.

Kedua, penguatan ekosistem pembelajaran dengan mengintegrasikan Pasal 28 Konvensi Hak Anak bersama Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang dikembangkan Kementerian Agama.

Program ini juga diperkuat melalui pendampingan dari KemenPPPA untuk memastikan hak dan rasa aman anak terpenuhi.

Pendekatan budaya pendidikan berbasis kasih sayang dinilai menjadi salah satu strategi penting dalam membangun lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak.

Selain sekolah, Menteri Agama juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam menjaga masa tumbuh kembang anak.

"Untuk itulah penting bagi orang tua untuk membangun kepercayaan diri anak-anak dalam pendidikan keluarga. Jangan merampas masa kekanak-kanakan anaknya, sebab itu tak akan terulang," kata dia.

Turut hadir mendampingi Menteri Agama dalam kegiatan tersebut Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al-Asyhar. (*)