Penataan TPA Muara Fajar Dipacu, Pemasangan Membran Dimulai Meski AMDAL Belum Rampung
Pemko Pekanbaru mulai pemasangan membran di TPA Muara Fajar sambil menunggu persetujuan AMDAL, sebagai bagian transisi menuju pengolahan sampah berbasis energi.
RINGKASAN BERITA:
- Pemasangan membran di TPA Muara Fajar tetap berjalan meski AMDAL belum disetujui
- TPA diarahkan menuju sistem Waste to Energy untuk menghasilkan listrik dari sampah
- Pemerintah pusat dorong penghentian open dumping dan penerapan teknologi RDF serta methane capture.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mempercepat penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar II dengan memulai pemasangan membran di area landfill, meskipun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih dalam tahap evaluasi.
Langkah ini menjadi bagian dari transisi pengelolaan sampah menuju sistem Waste to Energy (WTE), yang ditargetkan mampu mengubah timbunan sampah menjadi sumber energi listrik di masa mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa pekerjaan teknis tetap berjalan secara bertahap tanpa mengganggu operasional harian TPA.
“Membran tersebut bersifat fleksibel. Sehingga dapat dibuka saat sampah masuk. Kemudian ditutup kembali sesuai kebutuhan teknis di lapangan,” ujar Reza, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, pemasangan membran dilakukan bersamaan dengan aktivitas pembuangan sampah oleh truk yang setiap hari masuk ke lokasi.
Dengan sistem tersebut, proses penataan tetap berjalan tanpa menghentikan layanan persampahan kota.
Di sisi lain, dokumen AMDAL yang menjadi syarat utama pengembangan proyek masih dalam proses penilaian.
Penyusunan dokumen dilakukan oleh pihak ketiga, PT Indonesia Clean Energy (ICE), yang saat ini tengah menunggu perbaikan sebelum mendapat persetujuan.
“Kami sedang melakukan penilaian dan verifikasi terhadap dokumen AMDAL yang diajukan. Di dalamnya juga terdapat dokumen Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan teknis pekerjaan,” jelas Reza.
Meski pekerjaan awal terus berjalan, DLHK menegaskan terdapat batasan aktivitas yang harus dipatuhi pihak pengelola sebelum izin resmi diterbitkan, terutama terkait pemanfaatan gas metana.
“Pekerjaan tetap berjalan. Tetapi PT ICE belum diperbolehkan melakukan pemanfaatan atau penarikan gas metana sebelum AMDAL disetujui (pemerintah pusat),” tegasnya.
Upaya penataan ini juga sejalan dengan dorongan pemerintah pusat untuk meninggalkan praktik open dumping yang selama ini masih diterapkan di banyak TPA, termasuk di Muara Fajar.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menilai pengelolaan sampah berbasis teknologi seperti methane capture dan Refuse Derived Fuel (RDF) merupakan langkah strategis yang perlu dipercepat implementasinya.
“Ini inisiasi yang bagus, sehingga bisa berproses dalam waktu singkat untuk menjadi kenyataan. Kemudian untuk sampah plastik nanti sebagian bisa di reuse dan sebagian bisa dijadikan energi, RDF istilahnya. Kita akan segera duduk bareng untuk hal ini, termasuk pekerjaan besar untuk memilah yang sudah terjadi di beberapa tempat,” katanya.
Menurutnya, teknologi penangkapan gas metana tidak hanya berfungsi menekan emisi gas rumah kaca, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan energi alternatif dari sampah.
Sementara itu, RDF dinilai mampu mengurangi ketergantungan pada TPA dengan mengolah sampah menjadi bahan bakar berkalori tinggi untuk industri.
Data menunjukkan timbulan sampah di Provinsi Riau mencapai 3.818 ton per hari, namun baru sekitar 16 persen yang terkelola secara optimal.
Selain itu, sekitar 75 persen TPA masih menggunakan sistem open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya percepatan transformasi pengelolaan sampah secara kolaboratif, guna mewujudkan sistem yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (*)