DLHK Tegaskan Pengelolaan Sampah Jalan Protokol dan Kawasan Usaha di Pekanbaru Tanggung Jawab Pemerintah

DLHK Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pengelolaan sampah di jalan protokol dan kawasan badan usaha menjadi tanggung jawab pihaknya. Sebanyak 32 ruas jalan telah ditetapkan sebagai wilayah kewenangan DLHK, dengan mekanisme retribusi sampah dilakukan secara non tunai.

DLHK Tegaskan Pengelolaan Sampah Jalan Protokol dan Kawasan Usaha di Pekanbaru Tanggung Jawab Pemerintah
Kondisi sampah di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

RINGKASAN BERITA:

  • DLHK Pekanbaru mengelola langsung 32 ruas jalan protokol.
  • Kawasan usaha seperti mal, rumah sakit, sekolah, dan pergudangan masuk tanggung jawab DLHK dengan skema retribusi non tunai.
  • Pemerintah kota terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan badan usaha.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan pengelolaan kebersihan di jalan-jalan utama serta kawasan badan usaha berada di bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Penegasan ini disampaikan menyusul masih perlunya pemahaman yang seragam terkait tanggung jawab pengelolaan sampah di wilayah kota.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 32 ruas jalan protokol yang secara resmi dikelola DLHK, termasuk penarikan retribusi kebersihan yang dilakukan secara non tunai.

“Jalan protokol itu sudah masuk pengelolaan DLHK. Begitu juga dengan badan usaha seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, dan pergudangan. Retribusinya dibayarkan ke DLHK secara non tunai,” ujar Reza, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami mekanisme pengelolaan sampah yang telah ditetapkan pemerintah kota.

“Kami selalu mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat maupun badan usaha agar pengelolaan kebersihan berjalan tertib,” katanya.

Adapun ruas jalan protokol yang menjadi kewenangan DLHK di antaranya Jalan Arifin Ahmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak 2, Jenderal Sudirman, Soekarno Hatta, dan HR Soebrantas.

Selain itu, kewenangan DLHK juga meliputi Jalan Naga Sakti, Jalan Riau, Jalan Riau Ujung, Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Pesantren, Jalan Air Hitam, Jalan Hang Tuah, Jalan HM Imam Munandar, Jalan Hang Tuah–Simpang Pesantren, serta Jalan Sisingamangaraja.

Ruas lain yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Jalan Sultan Syarif Kasim, KH M Dahlan, Diponegoro, Pattimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dhien, Ahmad Yani, M Yamin, H Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Cipta Karya, Imam Bonjol, hingga Jalan Garuda Sakti.

DLHK berharap, dengan kejelasan kewenangan ini, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dapat berjalan lebih optimal dan berkontribusi terhadap kebersihan serta kenyamanan lingkungan perkotaan. (*)