Bupati Kampar Larang Petasan, Terbitkan Aturan Aktivitas Ramadan 1447 H
Bupati Kampar menerbitkan Surat Edaran tentang aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Aturan ini menekankan penghormatan terhadap ibadah puasa, larangan petasan, serta ajakan menjaga harmoni dan ukhuwah antarumat beragama.
RINGKASAN BERITA:
-
Bupati Kampar melarang petasan dan bunyi-bunyian selama Ramadan demi kekhusyukan ibadah.
-
Tempat usaha diminta menghormati warga yang berpuasa dan menjalankan qiyam Ramadan.
-
Seluruh elemen masyarakat diajak menjaga toleransi dan persatuan selama Bulan Suci.
RIAUCERDAS.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kekhusyukan ibadah umat Islam sepanjang Ramadan.
Surat Edaran Bupati Kampar, Ahmad Yuzar Nomor 400.8.1/KS/SE/97 Tahun 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat dan memuat sejumlah imbauan serta ketentuan yang harus dipatuhi bersama selama bulan puasa.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah larangan menghidupkan atau membunyikan petasan, mercon, meriam bambu, maupun bunyi-bunyian lain yang berpotensi mengganggu ketenangan dan kekhusyukan ibadah Ramadan.
Selain itu, pemilik toko, kedai, kios, dan tempat usaha diminta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan qiyam Ramadan.
Dalam edaran tersebut, Bupati Kampar juga mengajak masyarakat memanfaatkan Ramadan sebagai momentum peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan.
Warga diimbau memperbanyak ibadah seperti sholat berjamaah, tarawih, witir, tadarus Al-Qur’an, serta meningkatkan infaq, sedekah, dan wakaf.
Masjid dan musala diharapkan menjadi pusat aktivitas keagamaan dengan menghidupkan berbagai amaliah Ramadan.
Umat Islam juga diingatkan agar menjauhi perbuatan maksiat serta menjaga ketertiban sosial demi menciptakan suasana yang aman dan damai.
Tak hanya kepada umat Islam, imbauan juga ditujukan kepada masyarakat non-Muslim agar turut menghormati dan menjaga kesucian Bulan Suci Ramadan sebagai bentuk toleransi dan penghargaan antarumat beragama di Kabupaten Kampar.
Dalam penyelenggaraan dakwah dan kegiatan keagamaan, para muballigh dan penceramah diminta menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
Mereka juga diharapkan tidak mempertentangkan persoalan khilafiyah yang berpotensi memecah persatuan umat.
Bupati Kampar berharap seluruh masyarakat dapat melaksanakan dan mematuhi ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab, sehingga Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung aman, tertib, harmonis, dan penuh keberkahan di Kabupaten Kampar. (*)