Penonaktifan Peserta PBI Disorot, Pemerintah Perketat Validasi Data Penerima JKN
Pemerintah memperketat validasi data penerima bantuan iuran (PBI) JKN agar tepat sasaran. Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan konsolidasi data lintas lembaga terus dilakukan menyusul dinamika sosial ekonomi yang memengaruhi status penerima.
RINGKASAN BERITA:
- Pemerintah mengonsolidasikan data PBI lintas lembaga agar bantuan kesehatan tepat sasaran.
- Peserta yang ekonominya meningkat dinonaktifkan, dengan pengalihan kepada kelompok desil 1–5.
- Pasien darurat tetap wajib dilayani, dan puluhan ribu peserta penyakit katastrofik diaktifkan kembali.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat validasi data penerima bantuan iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan bantuan kesehatan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Langkah ini mencuat dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dilansir dari InfoPublik, Selasa (17/2/2026).
Dalam rapat yang melibatkan Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, dan direksi BPJS Kesehatan, pemerintah menyoroti dinamika data sosial ekonomi yang terus berubah.
Perubahan tersebut berdampak pada status kelayakan penerima bantuan iuran yang menjadi bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Muhaimin menyebutkan, saat ini sekitar 52 persen penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa menerima bantuan iuran.
Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta ditanggung pemerintah pusat, sedangkan sekitar 50 juta lainnya merupakan PBI daerah yang dibiayai pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pembaruan data menjadi krusial karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis.
Faktor kelahiran, kematian, hingga perubahan ekonomi warga dapat memengaruhi status penerima bantuan.
Karena itu, konsolidasi data lintas lembaga terus dilakukan agar program tetap tepat sasaran.
Dalam rakor tersebut juga dibahas penonaktifan sebagian peserta PBI.
Muhaimin menjelaskan, kebijakan itu dilakukan terhadap peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menurutnya, penonaktifan harus dibarengi pengalihan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok desil 1 hingga 5 dalam kategori kesejahteraan.
Pemerintah pusat pun meminta kepala daerah lebih proaktif memperbarui dan memverifikasi data melalui pengecekan lapangan atau ground check.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan validitas data sekaligus mencegah kesalahan sasaran.
Meski demikian, pemerintah tetap memberi perhatian pada kelompok rentan.
Muhaimin mengungkapkan, sekitar 106 ribu peserta PBI dengan penyakit katastrofik telah diaktifkan kembali kepesertaannya.
Ia mengakui masih ada peserta yang dinonaktifkan dan memerlukan penjelasan lanjutan terkait statusnya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan darurat tidak boleh terhambat persoalan administrasi.
Rumah sakit tetap wajib melayani pasien darurat sambil berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas sosial dan BPJS Kesehatan.
Pemerintah memastikan pengawasan program PBI JKN akan terus diperkuat agar tetap adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi dan menjangkau masyarakat miskin serta rentan secara lebih tepat sasaran. (*)