Tak Tercatat, Hak Terancam: Kemenag Gaungkan Pentingnya Akta Nikah di CFD Jakarta

Kementerian Agama bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia menggelar kampanye Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di CFD Jakarta. Edukasi ini menyoroti besarnya risiko hukum dan administratif jika pernikahan tidak dicatatkan, terutama terhadap perlindungan hak perempuan dan anak.

Tak Tercatat, Hak Terancam: Kemenag Gaungkan Pentingnya Akta Nikah di CFD Jakarta
Kementerian Agama bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) melakukan kampanye GAS Nikah Corner di area Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026). (Sumber:kemenag.go.id)

RINGKASAN BERITA: 

  • Kampanye pencatatan nikah digelar Kemenag dan APRI di ruang publik CFD Sudirman Jakarta.
  • Akta nikah disebut sebagai pintu masuk hak sipil: akta lahir, KK, KTP, hingga paspor.
  • Pernikahan tak tercatat dinilai berisiko besar bagi perempuan dan anak.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) turun langsung ke ruang publik untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan.

Kampanye tersebut dikemas dalam kegiatan GAS Nikah Corner di area Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan pendekatan melalui CFD dipilih agar pesan dapat menjangkau masyarakat luas secara lebih efektif.

Menurutnya, edukasi tentang pencatatan nikah harus terus dilakukan karena dampaknya sangat besar bagi kehidupan warga.

Ia menegaskan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama menyangkut perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak sipil.

Risiko terbesar, lanjutnya, dirasakan oleh perempuan dan anak.
Abu Rokhmad menjelaskan, ketiadaan akta nikah dapat menutup akses terhadap berbagai dokumen kependudukan.

Tanpa akta nikah, pengurusan akta kelahiran anak menjadi sulit. Tanpa akta kelahiran, data anak tidak bisa masuk ke Kartu Keluarga, yang kemudian berdampak pada kepemilikan KTP hingga pembuatan paspor.

Menurutnya, akta nikah merupakan fondasi awal tertib administrasi warga negara.

Jika pernikahan tidak tercatat secara resmi, maka hak-hak dasar yang seharusnya diterima warga berpotensi terabaikan.

Melalui kampanye ini, Kemenag dan APRI mengajak masyarakat yang telah siap menikah untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama sekaligus aturan negara.

Abu Rokhmad menekankan bahwa dalam ajaran agama, pernikahan bukan sekadar ikatan personal, melainkan ibadah yang harus dijalani secara bertanggung jawab.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menambahkan bahwa gerakan sadar pencatatan nikah sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama.

Ia menyebut, kampanye ini akan terus digencarkan untuk mendorong praktik pernikahan yang sah secara agama dan terlindungi secara hukum.

Ia berharap GAS Nikah Corner dapat menjadi model edukasi keagamaan di ruang publik yang bisa direplikasi di berbagai daerah.

Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah diharapkan semakin meningkat.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kemenag untuk memperkuat perlindungan keluarga Indonesia melalui pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan diakui negara. (*)