Perjanjian Dagang RI–AS Disorot, Pakar Sebut Ketimpangan Klausul “Shall” Bisa Pengaruhi Ruang Kebijakan Nasional

Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai sorotan karena dinilai memiliki ketimpangan klausul kewajiban. Pakar hukum internasional menilai perbedaan jumlah klausul mengikat dapat memengaruhi ruang kebijakan nasional serta sektor strategis ekonomi.

Perjanjian Dagang RI–AS Disorot, Pakar Sebut Ketimpangan Klausul “Shall” Bisa Pengaruhi Ruang Kebijakan Nasional
Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yordan Gunawan. (Sumber: UMY)

RINGKASAN BERITA:

  • Perjanjian ART Indonesia–AS mencatat 214 klausul “shall” untuk Indonesia dan hanya 9 untuk Amerika Serikat.
  • Sejumlah ketentuan dinilai berpotensi memengaruhi sektor perdagangan, ekonomi digital, energi, hingga industri nasional.
  • Pakar hukum internasional menilai ketimpangan klausul perlu dicermati karena dapat memengaruhi prinsip kesetaraan dalam perjanjian antarnegara.

RIAUCERDAS.COMPerjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 menjadi sorotan karena dinilai mengandung ketimpangan kewajiban antara kedua negara.

Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut memiliki sekitar 214 klausul dengan frasa “shall” yang bersifat mengikat, sementara Amerika Serikat hanya sekitar sembilan klausul.

Ketimpangan jumlah klausul kewajiban itu dinilai dapat memengaruhi ruang kebijakan nasional serta berbagai sektor strategis ekonomi Indonesia.

Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, mengatakan perbedaan jumlah kewajiban tersebut menunjukkan bahwa struktur perjanjian belum sepenuhnya mencerminkan prinsip timbal balik yang setara dalam kerja sama perdagangan internasional.

“Ketika satu pihak memiliki kewajiban yang jauh lebih banyak dibandingkan pihak lainnya, maka perlu dipertanyakan apakah struktur perjanjian tersebut benar-benar mencerminkan prinsip resiprositas dalam hubungan perdagangan internasional,” ujar Yordan dikutip dari laman UMY, Selasa (10/3/2026).

Selain ketimpangan klausul kewajiban, dokumen ART juga dinilai menunjukkan perbedaan komitmen secara substansi.

Indonesia disebut memikul ratusan kewajiban yang mencakup pembukaan akses pasar lebih luas, pelonggaran sejumlah regulasi strategis nasional, hingga komitmen terkait mineral kritis dan sektor energi.

Dalam sektor perdagangan, Indonesia disebut harus melonggarkan kebijakan impor terhadap produk dari Amerika Serikat.

Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan arus impor sekaligus mempersempit ruang perlindungan bagi produsen domestik.

Di sektor ekonomi digital, perjanjian tersebut juga disebut dapat membatasi sejumlah kebijakan strategis nasional.

Di antaranya terkait kewajiban penyimpanan data di dalam negeri, pembatasan permintaan alih teknologi dari perusahaan teknologi asing, serta larangan penerapan pajak digital bagi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.

Selain itu, dokumen ART juga disebut membuka akses lebih luas bagi investor Amerika Serikat untuk masuk ke sektor strategis di Indonesia, termasuk energi, infrastruktur, dan mineral kritis.

Kebijakan industri nasional seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga dinilai berpotensi dilonggarkan sehingga perusahaan asing dapat beroperasi tanpa kewajiban kuat untuk melibatkan industri lokal.

Perjanjian tersebut juga memuat komitmen peningkatan impor dari Amerika Serikat dalam berbagai sektor, termasuk komoditas pertanian, energi, serta pengadaan pesawat dan layanan aviasi dengan nilai miliaran dolar.

Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan ketergantungan impor sekaligus menekan daya saing produksi domestik.

Dampaknya diperkirakan dapat dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat, mulai dari petani, nelayan, peternak, pekerja industri hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut Yordan, dalam kerangka Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 terdapat sejumlah prinsip yang menjadi dasar dalam menilai suatu perjanjian internasional.

“Pasal 26 VCLT menegaskan asas pacta sunt servanda, yaitu setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik atau good faith. Namun prinsip tersebut juga mengandaikan adanya keseimbangan komitmen antara para pihak,” jelasnya.

Ia juga menyinggung prinsip sovereign equality of states dalam praktik hukum internasional yang menekankan kesetaraan kedaulatan antarnegara dalam hubungan internasional.

Menurut Yordan, penggunaan kata “shall” yang mencapai 214 kali pada kewajiban Indonesia dibandingkan sembilan kali pada pihak Amerika Serikat dapat menjadi indikator penting dalam menilai keseimbangan hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian internasional.

“Jika ketimpangan kewajiban terlalu besar, maka hal tersebut patut menjadi perhatian dalam menilai apakah suatu perjanjian benar benar mencerminkan hubungan yang setara antarnegara,” pungkasnya. (*)