Pemko Ubah Tembakau Rokok Ilegal Jadi Kompos, Kajati Riau Beri Apresiasi
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mendapat apresiasi dari Kajati Riau setelah memanfaatkan tembakau sisa rokok ilegal sebagai bahan pupuk kompos untuk menekan volume sampah organik.
RINGKASAN BERITA:
- Tembakau sisa rokok ilegal diolah jadi pupuk kompos di Pekanbaru
- Kajati Riau apresiasi inovasi pengelolaan sampah Pemko Pekanbaru
- Kompos hasil olahan akan dibagikan ke kelompok tani dan KWT.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Inovasi pengelolaan sampah di Pekanbaru kembali mendapat perhatian.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memanfaatkan tembakau sisa rokok ilegal hasil pemusnahan barang bukti perkara pidana menjadi pupuk kompos di Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Pekanbaru.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, karena dinilai menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan sampah.
“Ini adalah bentuk sinergi Kejati Riau dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah,” ujar Agung.
Menurut Agung, rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti kasus pidana yang ditangani Kejati Riau.
Jika sebelumnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan, kali ini sisa tembakau dimanfaatkan menjadi kompos yang memiliki nilai guna.
“Yang dilakukan hari ini, kami berterima kasih kepada Kajati Riau, yang sudah memusnahkan barang bukti. Dulunya dibakar atau dihancurkan dan tidak berguna,” ulasnya didampingi Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza A Putra.
Ia menyebut hasil penelusuran DLHK Kota Pekanbaru menunjukkan kompos berbahan dasar tembakau memiliki kualitas lebih baik.
“Hasil kompos bakal kami bagikan kepada kelompok wanita tani, serta kelompok tani di Kota Pekanbaru,” kata dia.
Agung menambahkan, rumah kompos tersebut merupakan salah satu dari beberapa fasilitas pengolahan sampah organik di Pekanbaru.
Rumah kompos lainnya juga berada di kawasan Umban Sari, Cempaka, dan dekat RSD Madani Pekanbaru.
Pemusnahan barang bukti puluhan juta batang rokok ilegal itu dilakukan bersama Kejati Riau, Bea Cukai, dan Pemerintah Kota Pekanbaru di UPT Pengelolaan Komposting DLHK Pekanbaru, Jalan Ronggowarsito, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Sutikno menyampaikan apresiasi kepada Pemko Pekanbaru yang telah menyediakan fasilitas untuk pemusnahan barang bukti sekaligus mendukung program pengolahan sampah organik.
Menurutnya, sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat memicu berbagai persoalan lingkungan.
Karena itu, kolaborasi seperti ini dinilai penting untuk menekan volume sampah di TPA Muara Fajar II.
Dengan inovasi ini, Pemko Pekanbaru berharap volume sampah organik yang menumpuk di TPA dapat berkurang, sekaligus menghasilkan pupuk yang bermanfaat bagi kelompok tani di daerah tersebut. (*)


