DPRD Riau Ingatkan Larangan Titipan dan Pungli Jelang PPDB 2026 SMA-SMK
Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi mengingatkan seluruh panitia PPDB SMA-SMK Tahun Ajaran 2026/2027 untuk mematuhi surat edaran KPK terkait larangan praktik titipan, manipulasi data, dan pungutan liar. Ia menegaskan seluruh calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
RINGKASAN BERITA:
- DPRD Riau mengingatkan sekolah dan panitia PPDB agar mematuhi edaran KPK terkait larangan titipan, manipulasi data, dan pungli.
- PPDB SMA-SMK Riau 2026 dijadwalkan berlangsung secara online pada 8–26 Juli 2026 di seluruh kabupaten/kota.
- Ahmad Tarmizi menegaskan siswa berprestasi dan dari keluarga kurang mampu tidak boleh tersingkir akibat praktik orang dalam atau penyalahgunaan pengaruh.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Menjelang dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Ahmad Tarmizi meminta seluruh sekolah dan panitia pelaksana memastikan proses seleksi berlangsung bersih dari praktik titipan maupun pungutan liar (pungli).
Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Tarmizi menyusul adanya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang melarang berbagai bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, termasuk manipulasi data dan intervensi pihak tertentu.
Menurutnya, pelaksanaan PPDB harus memberikan ruang yang adil bagi seluruh calon siswa untuk memperoleh akses pendidikan negeri tanpa diskriminasi.
Proses seleksi penerimaan sudah mulai berjalan. Perlu diingat, ada edaran KPK kemarin ke seluruh Indonesia agar tidak ada titipan maupun pungli dalam pelaksanaan PPDB.
"Kita di DPRD Riau mendukung penuh edaran ini agar semua anak mendapatkan kesempatan yang sama, terutama mereka yang berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu," KATA Ahmad Tarmizi, Jumat (5/6/2026).
Dinas Pendidikan Provinsi Riau sendiri dijadwalkan membuka pendaftaran PPDB SMA dan SMK secara daring mulai 8 hingga 26 Juli 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Riau.
Ahmad Tarmizi menilai pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB perlu diperkuat karena pada tahun sebelumnya masih ditemukan sejumlah persoalan yang berpotensi mengganggu prinsip keadilan dalam penerimaan siswa baru.
BACA JUGA: KPK Terbitkan Edaran Cegah Gratifikasi dan Titipan SPMB
Ia menyoroti masih adanya praktik-praktik nonteknis yang diduga memengaruhi hasil seleksi sehingga berpotensi merugikan peserta didik yang sebenarnya memenuhi syarat untuk diterima.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap membuat siswa berprestasi maupun berasal dari keluarga kurang mampu kehilangan kesempatan mendapatkan bangku sekolah negeri karena kalah bersaing dengan pihak yang memiliki akses, relasi, maupun pengaruh tertentu.
"Anak-anak yang berprestasi dan tidak mampu jangan sampai tersisih hanya karena kalah oleh mereka yang memiliki jaringan atau orang dalam. Semua calon peserta didik harus mendapat kesempatan yang layak berdasarkan skala prioritas dan ketentuan regulasi yang berlaku," tuturnya.
Politisi PKS tersebut menambahkan bahwa sistem PPDB saat ini telah mengakomodasi berbagai kelompok masyarakat melalui sejumlah jalur penerimaan, seperti jalur prestasi, afirmasi bagi keluarga kurang mampu, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, panitia pelaksana hingga orang tua siswa, ikut mengawal pelaksanaan PPDB agar berjalan sesuai aturan.
Menurut Ahmad Tarmizi, pengawasan bersama diperlukan untuk memastikan seluruh kuota yang telah ditetapkan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Ia berharap pelaksanaan PPDB SMA-SMK Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Riau dapat berlangsung jujur, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan. (*)
BACA JUGA: Bupati Rohul Ingatkan Orangtua Jangan Percaya Calo, Sebut SPMB 2026 Gratis