KPK Terbitkan Edaran Cegah Gratifikasi dan Titipan SPMB

Kemendikdasmen mengajak masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 setelah KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru.

KPK Terbitkan Edaran Cegah Gratifikasi dan Titipan SPMB
KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencegah korupsi, gratifikasi, dan praktik titipan dalam SPMB. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA:

  • KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencegah korupsi, gratifikasi, dan praktik titipan dalam SPMB.
  • Kemendikdasmen mengajak orang tua, guru, media, dan masyarakat ikut mengawasi proses penerimaan murid baru.
  • Masyarakat diminta melapor jika menemukan pungutan liar, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan selama SPMB berlangsung.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak masyarakat berperan aktif mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berlangsung bersih dan berkeadilan.

Ajakan tersebut menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut.

Menurutnya, dukungan KPK menjadi penguatan penting dalam menjaga integritas proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

“KamI menyampaikan apresiasi kepada KPK. SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Surat Edaran KPK tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, inklusif, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, seluruh pihak yang terlibat diingatkan untuk menghindari praktik pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan, maupun konflik kepentingan.

Gogot mengatakan semangat tersebut sejalan dengan program SPMB Ramah yang terus didorong Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan.

Program ini menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai praktik yang merugikan.

“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” tutur Gogot.

Melalui surat edaran tersebut, KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara SPMB agar tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban.

Selain itu, pencegahan konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi bagian penting yang harus dijalankan.

Kemendikdasmen mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan panitia SPMB untuk memperkuat tata kelola penerimaan murid baru.

Upaya yang perlu dilakukan antara lain menyediakan informasi secara terbuka, menyederhanakan prosedur, menghadirkan kanal pengaduan yang responsif, serta memastikan setiap laporan ditangani secara cepat dan akuntabel.

Menurut Gogot, kepercayaan masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan pelaksanaan SPMB.

“Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat prosesnya jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” jelasnya.

Ia juga mengajak orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, hingga media massa untuk terlibat dalam pengawasan pelaksanaan SPMB.

Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar, permintaan imbalan, titipan, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan SPMB diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun saluran pelaporan KPK.

“Kami mengajak seluruh pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang bermartabat. SPMB harus menjadi wajah negara yang hadir melindungi hak anak, mendukung orang tua, dan menjaga marwah satuan pendidikan,” kata Gogot.

Kemendikdasmen berharap penguatan pengawasan melalui surat edaran KPK dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sehingga semakin dipercaya masyarakat serta benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak. (*)