ASN Diduga Hanya Absen, Wali Kota Pekanbaru Alihkan ke Tugas Lapangan
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menempatkan ASN yang diduga berkinerja rendah ke tugas lapangan di Satpol PP dan Dishub. Mereka akan membantu mengurai kemacetan dan menertibkan U Turn.
RINGKASAN BERITA:
- ASN yang dinilai hanya mengisi absensi dialihkan ke tugas lapangan.
- Penempatan dilakukan di Satpol PP dan Dishub Kota Pekanbaru.
- Fokus tugas mengurai kemacetan dan mencegah “Pak Ogah” di U Turn.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi perhatian karena diduga hanya datang untuk mengisi absensi tanpa kinerja optimal.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengambil langkah tegas dengan menempatkan pegawai yang dinilai berkinerja rendah ke tugas lapangan.
Para ASN tersebut akan diperbantukan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Penugasan ini dimaksudkan agar mereka berkontribusi langsung dalam pelayanan publik.
“Pegawai yang selama ini mungkin belum banyak kerjanya, atau hanya ambil absen saja, maka sekarang ditempatkan sebagai petugas lapangan,” tegas Agung.
Menurutnya, penempatan tersebut bukan sekadar rotasi, melainkan upaya pembinaan disiplin dan peningkatan produktivitas.
Ia meminta para pegawai menunjukkan etos kerja yang lebih baik dibanding sebelumnya.
“Kalau sebelumnya tidak banyak kerjanya, sekarang berikan pelayanan untuk masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, para petugas akan ditempatkan di sejumlah titik rawan kemacetan, terutama pada jam sibuk seperti saat berangkat dan pulang sekolah.
Mereka juga akan berjaga di ruas jalan yang memiliki putaran balik (U Turn) untuk membantu kelancaran arus kendaraan.
Selain mengurai kepadatan lalu lintas, petugas di lapangan juga ditugaskan mencegah praktik percaloan jalan atau keberadaan “Pak Ogah” di titik-titik U Turn.
Pemerintah kota berharap kehadiran personel dari Dishub dan Satpol PP dapat menciptakan ketertiban sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan lebih tegas terhadap ASN yang tidak menunjukkan kinerja sesuai harapan, sekaligus mendorong optimalisasi peran aparatur dalam mendukung ketertiban dan kelancaran aktivitas warga. (*)