Polemik LPDP Viral, Dosen UGM Desak Pengawasan dan Penegakan Aturan Diperketat

Polemik konten penerima LPDP memicu sorotan publik terhadap transparansi dan kewajiban pengabdian. Dosen UGM, Subarsono, menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan, kepastian hukum, dan tata kelola beasiswa negara.

Polemik LPDP Viral, Dosen UGM Desak Pengawasan dan Penegakan Aturan Diperketat
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (Sumber: Istimewa)

RINGKASAN BERITA:

  • Dosen UGM menegaskan pentingnya penegakan aturan masa pengabdian penerima LPDP.
  • Pengawasan pascastudi dinilai masih perlu diperkuat untuk mencegah pelanggaran.
  • Usulan pembentukan asosiasi alumni LPDP sebagai penguat tanggung jawab kolektif.

RIAUCERDAS.COMPolemik mengenai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengunggah konten status kewarganegaraan anaknya kembali memantik perdebatan luas.

Isu ini tak hanya menyentuh soal nasionalisme dan kewajiban pengabdian, tetapi juga berkembang menjadi pertanyaan publik tentang transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan tata kelola dana pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat.

Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Dr. Subarsono, M.Si., M.A., menilai polemik tersebut harus menjadi titik refleksi bagi pengelola LPDP.

Ia menegaskan, sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana publik, LPDP wajib menjalankan aturan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan masa pengabdian bagi para penerima beasiswa.

“Jika regulasi menyatakan bahwa penerima beasiswa harus kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka aturan tersebut harus ditegakkan. Mereka yang belum memenuhi kewajiban harus diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari laman UGM, Selasa (3/3/2026).

Menurut Subarsono, konsistensi penegakan hukum penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian kebijakan, bukan hanya dalam kasus yang sedang menjadi sorotan, tetapi juga untuk mencegah persoalan serupa di masa mendatang.

Ia mengingatkan, lemahnya monitoring pascastudi berpotensi membuka celah bagi penerima yang tidak kembali ke Indonesia tanpa konsekuensi yang jelas.

Ia berpendapat, apabila pengawasan dilakukan sejak awal hingga setelah kelulusan secara cermat, polemik seperti ini bisa diminimalkan.

Kasus yang mencuat saat ini, katanya, menjadi perhatian publik karena diunggah di media sosial.

Terkait sanksi, Subarsono menilai pengembalian dana beasiswa secara formal dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban yang memadai sekaligus pembelajaran bagi penerima lainnya.

Walaupun penyelesaian nonformal dimungkinkan, pendekatan berbasis hukum dinilai memberi kepastian yang lebih kuat.

Ia juga menyoroti penggunaan media sosial yang memicu beragam tafsir publik.

Kebebasan berekspresi, menurutnya, tetap harus dibarengi kebijaksanaan agar tidak berdampak personal maupun menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam konteks regulasi, Subarsono melihat kontrol terhadap penerima beasiswa masih relatif longgar dan lebih mengandalkan kesadaran moral.

Ke depan, ia mendorong penguatan kepastian hukum dan konsekuensi yang tegas apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Ia bahkan mengusulkan adanya konfirmasi jelas di akhir masa studi terkait kepastian kepulangan penerima untuk mengabdi di Indonesia.

Menurutnya, esensi program LPDP adalah memastikan para penerima memberikan darma baktinya bagi bangsa.

Karena dana pendidikan berasal dari rakyat melalui pajak dan pembiayaan negara, maka pengabdian menjadi bentuk keadilan bagi publik.

Sebagai langkah perbaikan, Subarsono mendorong adanya political will yang kuat dari para penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Ia juga mengusulkan pembentukan asosiasi alumni LPDP guna memperkuat jejaring sekaligus mengingatkan tanggung jawab kolektif antar penerima beasiswa negara. (*)