3,78 Juta Anak Indonesia Masih Tak Bersekolah, Pemerintah Terbitkan Perpres Khusus

Pemerintah resmi meluncurkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap masih tingginya angka anak tidak bersekolah di Indonesia yang mencapai 3,78 juta jiwa berdasarkan data BPS.

3,78 Juta Anak Indonesia Masih Tak Bersekolah, Pemerintah Terbitkan Perpres Khusus
Suasana Peluncuran Perpres ATS dilakukan di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Rabu (3/6/2026) kemarin. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA: 

  • Sebanyak 3,78 juta anak usia 6–18 tahun di Indonesia tercatat tidak bersekolah berdasarkan data Susenas BPS.
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 untuk memperkuat pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
  • Digitalisasi pendidikan, PKBM, sekolah terbuka, dan pembelajaran jarak jauh menjadi strategi untuk mengembalikan anak ke layanan pendidikan.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperkuat upaya penuntasan persoalan anak tidak sekolah (ATS) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). 

Kebijakan tersebut hadir di tengah masih tingginya jumlah anak usia sekolah yang belum mengenyam pendidikan, yakni sekitar 3,78 juta anak di seluruh Indonesia.

Peluncuran Perpres ATS dilakukan di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Rabu (3/6/2026), melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebagian besar anak yang tidak bersekolah berada pada kelompok usia 16 hingga 18 tahun dengan jumlah mencapai 2,48 juta anak.

Angka tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah berupaya menghadirkan layanan pendidikan yang lebih fleksibel agar seluruh anak tetap dapat memperoleh hak belajar sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

"Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya," katanya.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai alternatif layanan pendidikan untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang sudah keluar dari sistem pendidikan formal.

Layanan tersebut antara lain sekolah satu atap di wilayah terpencil, pembelajaran jarak jauh, program pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan Paket A, Paket B, dan Paket C, sekolah terbuka, hingga pendidikan inklusif berbasis masyarakat.

Selain itu, digitalisasi pendidikan juga menjadi salah satu strategi yang diandalkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak yang menghadapi kendala geografis, ekonomi, maupun sosial.

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal," tegasnya.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, , menilai Perpres Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang penting untuk memperkuat koordinasi berbagai pihak dalam menangani persoalan anak tidak sekolah.

"Peluncuran Peraturan Presiden ini memberikan dasar yang kuat bagi penanganan anak yang tidak sekolah sekaligus mencegah agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya," kata Pambudy.

Ia menjelaskan permasalahan anak tidak sekolah tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan akses pendidikan.

Faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga persoalan sosial dan hukum juga menjadi penyebab yang harus ditangani secara terpadu.

Karena itu, Perpres ATS menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, pemerintah desa, serta masyarakat dalam melakukan pencegahan maupun penanganan anak tidak sekolah.

"Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan," ujarnya.

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur langkah-langkah strategis untuk membantu satuan pendidikan mengidentifikasi Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS), sekaligus memperkuat sistem pencegahan agar mereka tetap berada dalam jalur pendidikan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penuntasan angka anak tidak sekolah sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045. (*)