Mahkamah Agung dan UGM Dorong Revisi UU Peradilan Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) mengkaji sejumlah persoalan mendasar dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dinilai menghambat penegakan hukum. Revisi Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dinilai mendesak untuk mengatasi dualisme aturan, memperjelas kewenangan peradilan, dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
RINGKASAN BERITA:
- Mahkamah Agung menilai revisi UU Peratun diperlukan untuk mengatasi dualisme aturan setelah lahirnya UU Administrasi Pemerintahan.
- Akademisi UGM menyoroti sulitnya masyarakat menggugat kebijakan pemerintah sebelum mengalami kerugian nyata.
- Hambatan eksekusi putusan PTUN dan tumpang tindih kewenangan antarperadilan menjadi isu utama yang diusulkan masuk dalam revisi undang-undang.
RIAUCERDAS.COM, YOGYAKARTA - Upaya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dinilai semakin mendesak di tengah munculnya berbagai persoalan hukum yang dinilai menghambat efektivitas Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah munculnya dualisme pengaturan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Permasalahan tersebut mengemuka dalam kunjungan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pustrajak Kumdil MA RI) ke Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Koordinator Tim Peneliti Mahkamah Agung RI, Dr. Umar Dani, S.H., M.H., mengatakan kerangka hukum acara yang digunakan dalam PTUN hingga kini masih mengadopsi hukum acara perdata yang dibentuk hampir empat dekade lalu.
Menurutnya, dua kali perubahan UU Peratun pada 2004 dan 2009 hanya menyentuh sebagian isu sektoral sehingga belum mampu menjawab berbagai perkembangan hukum administrasi negara yang terjadi saat ini.
"Sebanyak dua kali momentum perubahan undang-undang yang terjadi pada tahun 2004 dan 2009 pun diketahui hanya menyasar pada sebagian isu sektoral," jelas Umar Dani dikutip dari laman UGM, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, ketidakselarasan regulasi semakin terasa setelah lahirnya UU Administrasi Pemerintahan.
Meski membawa modernisasi tata kelola pemerintahan, sejumlah norma dalam UU tersebut dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan UU Peratun.
Salah satu contohnya adalah keberadaan rezim fiktif positif dalam UU AP yang berjalan berdampingan dengan rezim fiktif negatif dalam UU Peratun.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai kewajiban menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Kondisi tersebut, kata Umar, memaksa Mahkamah Agung mengambil langkah internal untuk menghindari kebingungan penerapan hukum di lapangan.
"Selama ini, Mahkamah Agung terpaksa menjembatani antinomi tersebut secara internal melalui instrumen Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) dengan menggunakan asas preferensi hukum demi menghindari dualisme dilematik dan kevakuman hukum yang merugikan masyarakat pencari keadilan," ujarnya.
Dalam forum tersebut, akademisi Departemen HAN FH UGM, Dr. Hendry Julian Noor, memaparkan sejumlah isu strategis yang dinilai perlu dimasukkan dalam revisi UU Peratun.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah sering terjadinya irisan kewenangan antara peradilan umum dan PTUN yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Hendry menilai perlu adanya batas yang lebih tegas terkait kewenangan PTUN dalam menguji unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan agar tidak berbenturan dengan penanganan tindak pidana korupsi.
"Masalah penentuan hukum umum yang akan dianut, apakah tetap mempertahankan karakteristik fiktif negatif atau beralih sepenuhnya pada fiktif positif," terang Hendry.
Ia juga menyoroti persoalan pelaksanaan putusan PTUN yang kerap menghadapi hambatan akibat belum adanya lembaga eksekutor yang dinilai ideal untuk memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif.
Sementara itu, Dosen Departemen HAN FH UGM, Dr. Richo Andi Wibowo, menilai penggunaan hukum acara perdata dalam PTUN telah menciptakan kesulitan tersendiri bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Menurutnya, sistem saat ini mengharuskan seseorang mengalami kerugian terlebih dahulu untuk memperoleh kedudukan hukum atau legal standing.
Padahal dalam hukum publik, kebijakan atau keputusan pemerintah yang berpotensi menimbulkan dampak negatif seharusnya sudah dapat diuji sebelum kerugian benar-benar terjadi.
"Situasi demikian membuat keadilan datang terlambat, padahal justice delayed is justice denied, keadilan yang datang terlambat artinya ketidakadilan," kata dia.
Richo juga menilai aturan yang membatasi hakim dalam mengabulkan permohonan penundaan keputusan tata usaha negara perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Peratun.
Menurutnya, di banyak negara, penundaan pelaksanaan keputusan administrasi justru menjadi instrumen utama perlindungan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah.
"Logika hukum acara perdata dan norma yang menghalangi permohonan penundaan tersebut dikhawatirkan bagian dari upaya mem-bonsai Peratun, dan oleh karenanya perlu menjadi perhatian utama saat merevisi UU Peratun," imbuhnya.
Melalui diskusi antara Mahkamah Agung dan kalangan akademisi tersebut, diharapkan lahir rumusan naskah akademik yang dapat menjadi dasar pembaruan UU Peratun.
Transformasi peradilan administrasi dinilai tidak cukup hanya menjawab persoalan teknis, tetapi juga harus mampu merespons berbagai kebutuhan strategis para pemangku kepentingan dan masyarakat pencari keadilan. (*)