SPMB 2026, Tim Pengaduan Wajib Hadir di Sekolah hingga Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Provinsi Riau memperkuat sistem pengawasan pelaksanaan SPMB 2026/2027 dengan mewajibkan keberadaan tim pengaduan di setiap sekolah, cabang dinas wilayah, dan kantor induk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan penerimaan murid baru berlangsung transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
RINGKASAN BERITA:
- Tim pengaduan diwajibkan tersedia di setiap sekolah, cabang dinas wilayah, dan kantor induk Dinas Pendidikan Riau.
- Layanan pengaduan difungsikan sebagai instrumen pengawasan untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB 2026/2027.
- Masyarakat dapat menyampaikan laporan dan memperoleh informasi melalui laman resmi PMB Riau.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau menempatkan layanan pengaduan sebagai salah satu instrumen utama pengawasan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Penguatan fungsi pengawasan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jumat (5/6/2026).
Dalam rapat itu, Kepala Dinas menekankan pentingnya ketersediaan kanal pengaduan di seluruh tingkatan pelaksanaan SPMB agar masyarakat dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan dengan mudah.
“Tim pengaduan harus tersedia di setiap sekolah, cabang wilayah, dan kantor induk Dinas Pendidikan. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan informasi atau menyampaikan laporan terkait pelaksanaan SPMB,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan tim pengaduan harus menjangkau seluruh satuan pendidikan, cabang dinas wilayah, hingga kantor induk Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Rapat koordinasi juga membahas sejumlah aspek teknis, mulai dari kesiapan personel pengaduan, tata cara penanganan laporan masyarakat, pola koordinasi antarwilayah, hingga strategi mempercepat respons terhadap berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama tahapan SPMB.
Selain itu, seluruh jajaran diingatkan untuk menangani setiap laporan secara profesional, terbuka, dan responsif.
Kepala Dinas menilai layanan pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai wadah menerima keluhan masyarakat, tetapi juga menjadi sarana pengawasan guna menjaga integritas penyelenggaraan SPMB.
Melalui penguatan layanan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Riau berharap pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian layanan yang adil bagi masyarakat.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi terkait SPMB Tahun 2026 dapat mengakses layanan melalui laman resmi PMB Riau di pmb.riau.go.id. (*)