Persoalan Lahan Tol Rawan Konflik, Kejaksaan Dorong Eksekusi Dipercepat
Rapat AGHT Tol Pekanbaru–Rengat menyoroti kerawanan konflik lahan dan mendorong percepatan eksekusi penyelesaian dengan penguatan koordinasi lintas instansi.
RINGKASAN BERITA:
- Persoalan lahan disebut paling rawan memicu konflik dalam proyek tol.
- Kejaksaan dorong percepatan eksekusi, bukan sekadar perencanaan.
- Pendampingan PPS Kejagung diperkuat untuk memastikan kepastian hukum.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Persoalan lahan dinilai sebagai titik paling krusial sekaligus rawan konflik dalam pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat.
Dalam rapat Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), aparat penegak hukum mendorong percepatan eksekusi penyelesaian agar proyek strategis nasional tersebut tidak terhambat.
Rapat yang digelar di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (14/4/2026), membahas berbagai langkah konkret untuk meminimalisir potensi konflik, terutama melalui pemetaan lahan yang akurat sejak tahap penetapan lokasi (penlok).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Edy Handojo, menegaskan bahwa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat menentukan dalam memastikan kelancaran proses pembebasan lahan.
“Tugas PPK tidak mudah. Karena begitu penlok yang dilaksanakan, harus sudah ada gambaran area untuk dibebaskan lahannya. Sehingga, tidak muncul di kemudian hari permasalahan baru,” ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa kejelasan status kepemilikan lahan menjadi kunci untuk menghindari sengketa yang berpotensi menghambat proyek.
“Jika ditemukan ada tanah yang tidak mempunyai pemiliknya. Kalau tidak ada kepemilikan itu jadinya tanah negara, ya seperti itu,” terangnya.
Menurutnya, persoalan agraria sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik meski hanya terjadi pergeseran batas lahan dalam skala kecil.
“Sebab masalah tanah ini sangat rentan, satu senti saja bergeser itu bisa menyebabkan konflik. Makanya saya berharap permasalahan tanah ini bisa dilakukan pemecahannya secara komprehensif,” jelasnya.
Edy juga menegaskan bahwa pendampingan dari aparat penegak hukum akan terus dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kami kalau untuk program negara ini tetap Merah Putih. Tidak ada pikiran yang lain selain mensukseskan penyelenggaraan kegiatan penyelesaian jalan tol untuk kebutuhan masyarakat," tambah Edy.
Ia turut mengapresiasi keterlibatan tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung dalam memberikan pendampingan terhadap proyek tersebut.
Menurut dia, PPS Kejaksaan Agung berusaha melakukan pendampingan terhadap pengamanan kegiatannya.
Sehingga hal-hal yang mestinya menjadi permasalahan di PPK ini bisa langsung dikomunikasikan kepada PPS Kejaksaan Agung untuk dicarikan solusinya.
Sementara itu, Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Imran Yusuf, menekankan bahwa berbagai skema penyelesaian sebenarnya telah dirumuskan, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah percepatan pelaksanaan di lapangan.
“Kepada PPK Pekanbaru dan Kampar, ada beberapa klaster tadi yang sudah disampaikan sebenarnya penyelesaian itu sudah dapat dirumuskan oleh PPK bersama P2T. Harapan kami ini dapat ditetapkan targetnya kapan langsung dieksekusi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa momentum saat ini adalah percepatan implementasi, bukan lagi perencanaan.
“Karena momen kita adalah percepatan segera dieksekusi. Sehingga, dapat membuat kerangka kerjanya untuk mencapai target penyelesaian,” jelasnya.
Imran juga memastikan kesiapan tim kejaksaan dalam mendampingi hingga level teknis apabila terdapat kendala di lapangan.
“Nanti kalau ada kesulitan koordinasi kepada kita. Kami PPS ini ada tim turunan sampai dengan teman-teman di level P2T, jadi bisa dikoordinasikan dengan teman-teman di kejaksaan negeri,” ungkapnya.
Rapat ini juga dihadiri Wakil Bupati Kampar Misharti, Kepala Biro Hukum Riau Yan Darmadi, Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah, serta sejumlah pejabat terkait termasuk PPK Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru–Rengat.
Melalui sinergi lintas sektor, seluruh pihak berharap hambatan pembebasan lahan dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan tol dapat dipercepat dan memberikan dampak nyata bagi konektivitas serta pertumbuhan ekonomi daerah. (*)


