27 Laporan THR Masuk ke Disnakertrans Riau, 11 di Antaranya Pengaduan Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima 27 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Dari jumlah tersebut, 11 laporan merupakan pengaduan resmi terkait kendala pembayaran THR oleh perusahaan.

27 Laporan THR Masuk ke Disnakertrans Riau, 11 di Antaranya Pengaduan Perusahaan
Roni Rakhmat, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Transmigrasi Provinsi Riau. (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • Disnakertrans Riau menerima 27 laporan terkait THR, terdiri dari 16 konsultasi dan 11 pengaduan resmi.

  • Posko Pengaduan THR dibuka sejak 26 Februari 2026 untuk membantu pekerja memperjuangkan haknya.

  • Perusahaan di Riau wajib membayar THR paling lambat 8 Maret 2026, atau berpotensi dikenai sanksi.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Hingga Minggu (15/3/2026), tercatat sebanyak 27 laporan terkait THR telah diterima Disnakertrans Riau sejak dibukanya posko pengaduan pada 26 Februari 2026.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat menjelaskan, dari total laporan tersebut terdapat 16 laporan berupa konsultasi dan 11 laporan merupakan pengaduan resmi terkait kendala pembayaran THR di sejumlah perusahaan.

“Terhitung sampai hari ini sudah ada 27 laporan yang masuk. Rinciannya, 16 laporan berupa konsultasi dan 11 lainnya merupakan pengaduan terkait kendala pembayaran THR di lapangan,” ujarnya.

Roni menjelaskan laporan tersebut masuk melalui dua jalur utama, yakni Kanal Provinsi dan Kanal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk kanal provinsi, Disnakertrans menerima 12 laporan melalui pesan WhatsApp, 3 laporan melalui contact person online, serta 1 laporan dalam bentuk surat tertulis.

Sementara itu, 11 pengaduan lainnya diteruskan dari sistem pengawasan milik Kemnaker RI.

Selain laporan terkait THR, Disnakertrans juga menemukan adanya indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya.

“Selain THR, terdapat enam kasus non-THR yang masuk dalam kategori pelanggaran norma ketenagakerjaan di Provinsi Riau,” jelasnya.

Terhadap laporan tersebut, pihak dinas telah memberikan tanggapan kepada pelapor agar segera menyampaikan laporan tertulis resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas agar dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai langkah antisipasi menjelang Lebaran, Disnakertrans Riau telah membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Posko tersebut dibentuk untuk memberikan ruang bagi para pekerja yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan persoalan terkait hak THR yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Selain layanan tatap muka, Disnakertrans juga menyediakan akses pengaduan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemenaker.go.id.

Masyarakat juga dapat melakukan konsultasi langsung dengan tim teknis melalui nomor 081378888045 untuk mendapatkan panduan mengenai mekanisme pengaduan.

Roni menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh perusahaan di Provinsi Riau wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 8 Maret 2026.

Ia menegaskan kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dalam rentang tanggal 12 hingga 16 Maret ini, kami akan segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Roni. (*)