Pekanbaru Siaga Karhutla hingga November 2026, BPBD Catat 61 Kasus Kebakaran Lahan
Pemko Pekanbaru menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla mulai 21 Mei hingga 30 November 2026. Keputusan itu diambil setelah tercatat 61 kejadian kebakaran lahan seluas 34,9 hektar dan adanya prediksi musim kemarau El Nino dari BMKG.
RINGKASAN BERITA:
- Pemko Pekanbaru menetapkan status siaga karhutla hingga 30 November 2026.
BPBD mencatat 61 kejadian kebakaran lahan dengan luas terbakar mencapai 34,9 hektar.
BMKG memprediksi musim kemarau El Nino moderat hingga kuat terjadi pada Juni-November 2026.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga akhir November 2026 menyusul meningkatnya kasus kebakaran lahan dalam beberapa bulan terakhir.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat 61 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 34,9 hektar.
Keputusan tersebut resmi diberlakukan setelah surat penetapan ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Masa status siaga berlangsung mulai 21 Mei sampai 30 November 2026.
“Sudah ditandatangani. Mulai 21 Mei hingga 30 November 2026, Kota Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” kata Agung Nugroho saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (28/5/2026).
Menurut Agung, kebijakan itu diambil sebagai langkah percepatan kesiapsiagaan seluruh unsur daerah dalam menghadapi ancaman munculnya titik api saat peralihan musim.
Penetapan status siaga juga didasarkan pada laporan BPBD Kota Pekanbaru terkait kejadian kebakaran lahan yang terus terjadi sejak awal tahun.
Selain itu, Pemko turut mempertimbangkan peringatan dini dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru.
BMKG memprediksi wilayah Pekanbaru akan memasuki musim kemarau El Nino dengan kategori moderat hingga kuat. Kondisi tersebut diperkirakan berlangsung dan mencapai puncaknya pada periode Juni hingga November 2026.
Kebijakan Pemko Pekanbaru juga menjadi bagian dari sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau yang sebelumnya telah menetapkan status serupa di tingkat provinsi.
Rekomendasi penetapan status siaga di Kota Pekanbaru lahir dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pekan lalu.
“Hasil rapat Forkopimda disepakati untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru agar segera menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan demi keselamatan masyarakat,” ujar Agung.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru, Iwa Gemino, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran lahan maupun hutan.
Ia meminta warga tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan titik api melalui layanan darurat Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112.
Selain itu, warga diimbau menjaga kondisi kesehatan selama menghadapi musim kemarau panjang akibat El Nino dengan memperbanyak konsumsi air putih. (*)