Disetujui Kemenkeu, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Segera Diproses
Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun yang diusulkan Kementerian Agama untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen pada 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru yang lulus PPG 2025 namun belum teralokasi TPG serta dosen perguruan tinggi keagamaan.
RINGKASAN BERITA:
- Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran Rp5,783 triliun untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kemenag.
- Anggaran mencakup guru PAI dan guru madrasah yang lulus PPG 2025 namun belum mendapat alokasi TPG pada 2026.
- Kemenag masih mengawal proses revisi DIPA di 604 satuan kerja sebelum anggaran dapat dicairkan.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui tambahan anggaran sebesar sekitar Rp5,783 triliun yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen pada tahun 2026.
Persetujuan tersebut menjadi dasar lanjutan bagi proses pencairan tunjangan bagi guru dan dosen binaan Kemenag.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan persetujuan itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kemenkeu.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen yang berada di bawah pembinaan Kemenag.
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” kata dia.
Kamaruddin merinci, anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, tetapi belum memperoleh alokasi TPG pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membayar tunjangan profesi dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, mengatakan proses masih berlanjut dengan tahapan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja.
Menurutnya, SP SABA menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran Kemenag.
Pihaknya akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut dapat segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kemenag. (*)