Pemerintah Sebut ART RI–AS Tak Ganggu Kedaulatan Data dan Industri Pers Nasional
Pemerintah menegaskan perjanjian ART Indonesia–AS tetap melindungi data pribadi dan industri pers nasional. Transfer data tunduk pada UU PDP, sementara opsi pajak layanan digital dipertimbangkan untuk mendukung ekosistem media.
RINGKASAN BERITA:
- Transfer data dalam ART tetap mengikuti UU Perlindungan Data Pribadi.
- Kerja sama platform digital AS dan pers nasional tetap dimungkinkan tanpa kewajiban lisensi berbayar.
- Pemerintah mempertimbangkan pajak layanan digital untuk mendukung jurnalisme dan literasi digital.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART) tidak mengorbankan kedaulatan data maupun keberlanjutan industri pers nasional.
Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik terkait transfer data lintas negara dan dampaknya terhadap media lokal.
Dikutip dari InfoPublik, Senin (23/2/2026), Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa mekanisme pertukaran data dalam ART tetap mengacu pada regulasi domestik.
Transfer data lintas batas disebut tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya untuk kebutuhan sistem bisnis dan aplikasi.
Ia menegaskan tidak ada penyerahan kedaulatan data kepada pihak asing.
Pemerintah memastikan pemindahan data, baik secara fisik maupun digital, berlangsung dalam tata kelola data yang aman dan andal tanpa mengurangi hak warga negara.
Kepastian regulasi ini juga dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital kawasan sekaligus menarik investasi pusat data.
Dalam aspek industri media, pemerintah menyatakan kerja sama perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers nasional tetap dimungkinkan.
Namun, Indonesia tidak mewajibkan skema lisensi berbayar, pembagian pendapatan, maupun berbagi data agregat pengguna berita.
Meski begitu, kolaborasi tetap bisa dilakukan melalui mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu opsi adalah skema kesepakatan sukarela (voluntary agreement) antara platform digital dan perusahaan pers sebagaimana diatur dalam ketentuan ART.
Sebagai alternatif kebijakan, pemerintah juga mempertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE, mengikuti praktik sejumlah negara anggota OECD dengan kisaran tarif 2–7 persen.
Penerimaan dari pajak tersebut berpotensi diarahkan untuk mendukung literasi digital dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di dalam negeri.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah menegaskan implementasi ART tetap berpijak pada kepentingan nasional, baik dalam menjaga kedaulatan data maupun memperkuat ekosistem media nasional di tengah arus ekonomi digital global. (*)