Kemenag Siapkan Anggaran Rp3 Triliun untuk Tingkatkan Kualitas Guru Ngaji dan Pendidikan Al-Qur’an
Kementerian Agama merancang alokasi anggaran besar hingga Rp3 triliun guna memperkuat kualitas guru ngaji dan ekosistem pendidikan Al-Qur’an di Indonesia.
RINGKASAN BERITA:
- Kemenag menyiapkan anggaran hingga Rp3 triliun untuk pendidikan Al-Qur’an.
- Program mencakup beasiswa S1, pembangunan fasilitas, dan peningkatan kualitas guru ngaji.
- Kebijakan diarahkan untuk mencetak generasi Qur’ani yang adaptif dan berdaya saing.
RIAUCERDAS.COM, BOJONEGORO - Upaya peningkatan kualitas guru ngaji menjadi fokus utama Kementerian Agama dengan menyiapkan anggaran hingga Rp3 triliun untuk pengembangan pendidikan Al-Qur’an.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang keagamaan.
Hal tersebut disampaikan Aziz Syafiuddin saat mewakili Direktur Pesantren Kementerian Agama dalam kegiatan Istihlal Guru Ngaji dan Workshop Tarjamah Lafdziyah di Gedung Masjid Kompleks DPRD Bojonegoro.
Kegiatan tersebut diikuti 309 peserta yang terdiri dari para pendidik Al-Qur’an dari berbagai lembaga, seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an Anak (TPA), serta lembaga binaan Kementerian Agama lainnya.
Hadir pula Plt Kasi Pontren Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Tilawati, dan pengurus BKPRMI setempat.
Menurut Aziz, peningkatan mutu pendidikan Al-Qur’an merupakan agenda strategis yang memerlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas tenaga pengajar, penguatan kelembagaan, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
“Kementerian Agama telah merencanakan dukungan anggaran yang signifikan, yaitu sekitar 3 triliun rupiah, sebagai bagian dari strategi akseleratif untuk meningkatkan kualitas guru ngaji pada berbagai jenjang lembaga binaan Kementerian Agama, baik TPQ, TPA, maupun lembaga pendidikan Al-Qur’an lainnya,” terang Aziz, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk sejumlah program prioritas, seperti pemberian beasiswa pendidikan strata satu (S1) bagi guru ngaji yang belum memiliki kualifikasi akademik, pembangunan gedung, serta penguatan fasilitas pendukung pembelajaran.
Aziz menilai kebijakan ini mencerminkan perubahan paradigma pembangunan pendidikan yang tidak hanya berfokus pada akses, tetapi juga peningkatan kualitas dan profesionalitas tenaga pendidik.
“Kebijakan ini mencerminkan paradigma pembangunan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, tetapi juga pada peningkatan kualitas kompetensi, profesionalitas, dan daya saing pendidik Al-Qur’an dalam menghadapi dinamika transformasi sosial yang semakin kompleks,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas guru ngaji memiliki dampak luas, tidak hanya pada kualitas pembelajaran, tetapi juga pada pembentukan karakter umat yang seimbang antara aspek spiritual, intelektual, dan moral.
Dengan langkah ini, pendidikan Al-Qur’an diharapkan terus berperan strategis dalam mencetak generasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan. (*)


