BPOM Izinkan Vaksin Campak untuk Dewasa, Respons KLB di 14 Provinsi
BPOM menyetujui penggunaan vaksin campak untuk orang dewasa sebagai langkah memperkuat pengendalian KLB. Kebijakan ini menyasar kelompok berisiko tinggi di tengah masih ditemukannya kasus di berbagai daerah.
RINGKASAN BERITA:
- BPOM resmi memperluas vaksin campak untuk kelompok dewasa.
- Prioritas vaksinasi mencakup tenaga kesehatan dan pelaku perjalanan internasional.
- Kasus campak turun 93 persen meski sempat terjadi KLB di 14 provinsi.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Upaya pengendalian kejadian luar biasa (KLB) campak di Indonesia diperkuat dengan kebijakan baru yang memperluas sasaran vaksinasi hingga kelompok dewasa.
Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya kasus di sejumlah wilayah.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan bahwa persetujuan penggunaan vaksin campak untuk dewasa merupakan respons cepat pemerintah dalam menekan penyebaran penyakit tersebut.
"BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin campak, selain untuk anak, juga untuk kelompok dewasa. Vaksin yang disetujui meliputi vaksin kombinasi Measles-Rubella (MR), Measles-Mumps-Rubella (MMR), serta vaksin campak tunggal," terang Taruna dilansir InfoPublik, Rabu (8/4/2026).
Kebijakan ini memprioritaskan sejumlah kelompok berisiko tinggi, seperti tenaga kesehatan, pelaku perjalanan internasional, serta individu yang memiliki kontak erat dengan pasien imunokompromais.
Menurut Taruna, persetujuan tersebut diberikan setelah melalui evaluasi ilmiah bersama Komite Nasional (KOMNAS) Vaksin, yang menunjukkan bahwa vaksin memiliki profil keamanan yang baik untuk kelompok dewasa.
Di sisi lain, penguatan sistem surveilans tetap menjadi faktor penting dalam mencegah meluasnya KLB.
Hal ini dilakukan melalui deteksi dini, pelaporan cepat, serta peningkatan cakupan vaksinasi di berbagai daerah.
Taruna menegaskan bahwa penanganan KLB campak membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Penanganan KLB campak tidak dapat dilakukan secara sektoral. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha untuk memastikan respons yang cepat, tepat, dan berkelanjutan dalam melindungi masyarakat,” tutur dia.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pengendalian campak dapat dilakukan lebih optimal, termasuk dalam melindungi tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terpapar.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga minggu ke-11 tahun 2026 tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Meski demikian, tren kasus menunjukkan penurunan signifikan sebesar 93 persen, dari 2.220 kasus pada minggu pertama menjadi 146 kasus pada pertengahan Maret 2026. (*)


