Sekolah di Riau Wajib Hemat Energi, Kinerja ASN Kini Diukur Berbasis Output
Dinas Pendidikan Riau mewajibkan seluruh SMA, SMK, dan SLB menerapkan penghematan energi sekaligus mengubah pola kerja ASN menjadi berbasis output. Kebijakan ini ditujukan untuk efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas pendidikan.
RINGKASAN BERITA:
- Sekolah di Riau wajib atur penggunaan listrik, termasuk suhu AC 24–25 derajat.
- Kinerja ASN pendidikan kini dinilai berbasis output, bukan kehadiran.
- Kebijakan mencakup efisiensi listrik, air, hingga penggunaan kendaraan dinas.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan menjadi sorotan dalam kebijakan terbaru Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, seiring diberlakukannya instruksi penghematan energi di seluruh sekolah.
Tidak hanya menekan penggunaan listrik dan air, kebijakan ini juga mengarahkan sistem kerja yang lebih terukur dan berbasis hasil.
Instruksi tersebut berlaku untuk seluruh kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di Riau.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 000.8.6.1/3690/Disdik/2026 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN yang diterbitkan pada 3 April 2026.
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret dalam mengendalikan biaya operasional di lingkungan pendidikan.
“Melalui surat ini, kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk benar-benar menerapkan efisiensi serta membangun budaya kerja yang terukur,” kata dia, Selasa (7/4/2026).
Dalam implementasinya, sekolah diminta menjalankan sejumlah langkah penghematan energi secara disiplin.
Di antaranya mengatur suhu pendingin ruangan pada kisaran 24–25 derajat Celsius serta membatasi durasi penggunaannya.
Selain itu, penggunaan perangkat hemat energi seperti AC inverter dan lampu LED turut dianjurkan.
Optimalisasi pencahayaan alami pada siang hari juga menjadi perhatian, disertai kewajiban mematikan perangkat elektronik saat tidak digunakan.
Efisiensi tidak hanya pada listrik, tetapi juga mencakup penggunaan air secara bijak, perbaikan instalasi yang bocor, hingga pembatasan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan resmi.
Lebih jauh, kebijakan ini mendorong perubahan paradigma kerja ASN di lingkungan pendidikan.
Sistem evaluasi kinerja kini diarahkan berbasis output, bukan sekadar kehadiran, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menghasilkan penghematan anggaran, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan di Riau.
"Budaya kerja harus bergeser ke arah yang lebih produktif, terukur, dan berdampak langsung," tutup Erisman. (*)


