Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Sebelum 8 Maret

Pemprov Riau membuka posko pengaduan THR menjelang Idulfitri 2026 untuk memastikan pekerja menerima haknya. Perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat 8 Maret, dengan pengawasan ketat dari Disnakertrans.

Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Sebelum 8 Maret
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rakhmat. (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA: 

  • Disnakertrans Riau menerima laporan dan konsultasi pekerja jelang Lebaran.
  • Perusahaan wajib memenuhi kewajiban sesuai arahan pemerintah pusat.
  • Pemprov Riau akan menindak perusahaan yang tidak patuh aturan pembayaran THR.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah daerah mulai memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau resmi membuka posko pengaduan THR untuk memastikan pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan posko pengaduan mulai beroperasi dan akan dibuka selama periode menjelang Lebaran. 

Ia menegaskan, batas akhir pembayaran THR mengacu pada arahan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni paling lambat 8 Maret 2026.

Ketentuan ini bertujuan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.

Menurut Roni, keberadaan posko tidak hanya menampung pengaduan pekerja yang belum menerima THR, tetapi juga menjadi pusat konsultasi terkait mekanisme pembayaran serta hak ketenagakerjaan lainnya.

“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya dilansir dari Media Center Riau, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan seluruh perusahaan di Riau wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi pekerja yang memenuhi syarat sesuai regulasi.

Disnakertrans juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan di wilayah Bumi Lancang Kuning.

Jika ditemukan perusahaan yang belum membayar THR hingga melewati tenggat, pihaknya akan mengambil langkah penegasan.

Pengawasan dilakukan dalam rentang setelah batas akhir pembayaran guna memastikan kepatuhan dunia usaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Melalui pembukaan posko ini, pemerintah daerah berharap tidak ada pekerja yang kehilangan hak menjelang hari raya, sekaligus mendorong perusahaan agar taat terhadap kewajiban pembayaran THR tepat waktu. (*)