Universitas Pahlawan dan BRIN Siapkan Bukit Pantian Ragi Jadi Areal Preservasi
Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai bersama BRIN menginisiasi pembentukan Areal Preservasi seluas 2.139 hektare di Bukit Pantian Ragi, Riau. Kawasan ini disiapkan sebagai model konservasi berbasis masyarakat untuk melindungi sisa hutan hujan tropis Sumatra di luar kawasan konservasi formal.
RINGKASAN BERITA:
- UPTT dan BRIN menyiapkan Bukit Pantian Ragi seluas 2.139 hektare sebagai Areal Preservasi berbasis masyarakat.
- Skema baru ini menjadi upaya melindungi sisa hutan hujan tropis Sumatra di luar kawasan konservasi formal sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024.
- Kawasan tersebut berpotensi menjadi koridor satwa endemik seperti harimau Sumatra, beruang madu, dan beruk Sumatra sekaligus menjaga daerah tangkapan air Sungai Kampar.
RIAUCERDAS.COM, KAMPAR - Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (UPTT) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mulai menyiapkan Bukit Pantian Ragi dan kawasan sekitarnya di Kabupaten Kampar, Riau, sebagai Areal Preservasi berbasis masyarakat.
Kawasan seluas 2.139 hektare itu diharapkan menjadi model baru perlindungan sisa hutan hujan tropis Sumatra berdasarkan skema konservasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Inisiatif tersebut muncul sebagai respons terhadap meningkatnya laju deforestasi dan degradasi hutan di Riau yang dinilai memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari banjir, konflik satwa liar, hingga kebakaran hutan.
Kawasan Bukit Pantian Ragi menjadi salah satu sisa hutan hujan tropis Sumatra yang masih bertahan di sekitar Kampus UPTT.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi BRIN, Prof. Hendra Gunawan, mengatakan Areal Preservasi merupakan terobosan dalam kebijakan konservasi karena membuka peluang perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi di luar kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian alam.
“Bayangkan, sekitar 60-70% keanekaragaman hayati Indonesia berada di luar kawasan konservasi, namun selama ini perlindungannya masih terbatas. Aturan baru ini membuka peluang untuk melindungi area bernilai konservasi tinggi di luar kawasan suaka alam dan pelestarian alam,” ujar Hendra dikutip dari laman BRIN, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, skema Areal Preservasi dapat diterapkan pada kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun area penggunaan lain yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Bentuk pengelolaannya dapat berupa koridor ekologis, daerah penyangga, hingga kawasan yang dikelola masyarakat berdasarkan kearifan lokal.
Hendra menegaskan tujuan konservasi tidak hanya menjaga keberadaan flora dan fauna, tetapi juga mempertahankan fungsi lingkungan sekaligus melibatkan masyarakat sebagai bagian utama dalam pengelolaan kawasan.
“Kawasan area preservasi sangat penting karena berpotensi menjadi koridor bagi satwa-satwa endemik yang teranam seperti harimau Sumatra, beruang madu, dan beruk Sumatra, sekaligus menjaga daerah tangkapan air yang memasok aliran ke Sungai Kampar,” kata dia.
Ia memaparkan pembentukan Areal Preservasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembentukan tim, survei lapangan, analisis data, hingga penilaian kelayakan kawasan.
Sebuah kawasan harus berada di luar kawasan konservasi, memiliki batas geografis yang jelas, mendapat dukungan pemilik hak, serta memenuhi persyaratan ekologi dan sosial.
"Setidaknya harus memenuhi dua dari empat kriteria ekologi, seperti keanekaragaman hayati tinggi atau ekosistem unik, dan satu dari tiga kriteria sosial," ujarnya.
Hendra menambahkan, setelah ditetapkan, pengelolaan Areal Preservasi harus dilakukan secara adaptif melalui penerapan zonasi, pemberdayaan masyarakat, serta pemantauan kondisi ekologi dan sosial secara berkala.
“Kunci keberhasilannya adalah kolaborasi multipihak, pendanaan yang berkelanjutan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat maupun lokal. Konservasi harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan alam dan kesejahteraan rakyat,” kata dia.
Melalui pendampingan BRIN, UPTT berharap Bukit Pantian Ragi dapat menjadi contoh pengembangan Areal Preservasi berbasis masyarakat di Sumatra sekaligus memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati di luar kawasan konservasi formal. (*)