Soal Isu Kebocoran Data, Dukcapil Ingatkan Warga Jangan Unggah Foto e-KTP

Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri menegaskan setiap dugaan kebocoran data kependudukan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan. Masyarakat juga diminta tidak mengunggah foto e-KTP ke media sosial karena perlindungan data merupakan tanggung jawab bersama.

Soal Isu Kebocoran Data, Dukcapil Ingatkan Warga Jangan Unggah Foto e-KTP
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Dukcapil menegaskan setiap dugaan kebocoran data kependudukan harus dibuktikan melalui audit dan verifikasi, bukan disimpulkan secara langsung.
  • Masyarakat diimbau tidak mengunggah foto e-KTP ke media sosial karena berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi.
  • Dukcapil meminta lembaga dan perusahaan menghentikan syarat swafoto memegang e-KTP serta menerapkan sistem verifikasi identitas yang lebih aman.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama foto kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), di media sosial maupun internet.

Imbauan itu disampaikan seiring pentingnya perlindungan data pribadi yang menjadi tanggung jawab bersama.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan setiap isu dugaan kebocoran data kependudukan harus dipastikan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan audit, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kebocoran sistem.

“Ketika muncul isu kebocoran data kependudukan pada 2023, kami tidak langsung menyatakan tidak ada kebocoran. Kami melaporkan dan melakukan audit bersama pihak terkait untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, tidak ditemukan kebocoran maupun anomali dalam pemadanan data kependudukan,” tutur Teguh dilansir InfoPublik, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, hasil audit tersebut menunjukkan bahwa setiap informasi mengenai dugaan kebocoran data harus diverifikasi secara menyeluruh.

Dukcapil berharap sistem pengelolaan data kependudukan tetap terjaga dari potensi kebocoran.

Teguh menjelaskan, risiko kebocoran data tidak selalu berasal dari pengelola data.

Ancaman juga dapat muncul dari lembaga pengguna data kependudukan maupun masyarakat yang kurang berhati-hati dalam menjaga informasi pribadinya.

Ia mengatakan Dukcapil telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga pengguna data melalui penerapan standar keamanan informasi ISO 27001 serta ketentuan pengelolaan data penduduk.

Namun, kewenangan Dukcapil terhadap lembaga pengguna hanya sebatas pengelolaan akses data.

“Jika terdapat pelanggaran, Dukcapil dapat menonaktifkan akses data. Sementara sanksi perdata atau pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bukan menjadi kewenangan Dukcapil,” terangnya.

Selain itu, Teguh menilai masih diperlukan aturan pelaksana dan petunjuk teknis yang lebih rinci untuk memperjelas mekanisme perlindungan data, termasuk kewajiban lembaga pengguna dan penanganan terhadap pelanggaran.

Ia juga meminta lembaga maupun perusahaan tidak lagi menjadikan swafoto sambil memegang e-KTP sebagai syarat layanan atau pendaftaran keanggotaan.

Menurutnya, mekanisme verifikasi identitas perlu dilakukan dengan sistem yang lebih aman.

“Keamanan data menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu menjaga data pribadinya, sedangkan lembaga pengguna harus menerapkan persyaratan dan sistem yang aman,” ujar Teguh.

Untuk memperkuat perlindungan data kependudukan, Dukcapil terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, patroli siber Kepolisian Negara Republik Indonesia, pakar teknologi informasi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Teknologi pemadanan data akan terus berkembang. Karena itu, pengamanan data juga harus terus ditingkatkan dan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri,” tandasnya.(*)