X dan Bigo Tunduk Aturan Perlindungan Anak

Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital, setelah X dan Bigo Live menjadi contoh kepatuhan cepat terhadap aturan perlindungan anak.

X dan Bigo Tunduk Aturan Perlindungan Anak
Ilustrasi

RINGKASAN BERITA:

  • Aplikasi X dan Bigo Live jadi contoh pertama platform patuh aturan perlindungan anak
  • Pemerintah tegaskan tidak ada kompromi bagi platform yang melanggar
  • Pengawasan harian dan sanksi tegas disiapkan untuk jaga ruang digital aman.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menunjukkan ketegasan terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia.

Kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak kini menjadi syarat mutlak, dengan dua platform besar, X dan Bigo Live, dijadikan contoh awal.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi atas langkah konkret kedua platform tersebut dalam menyesuaikan layanan mereka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dikutip dari laman Komdigi, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, kepatuhan ini tidak hanya berupa komitmen, tetapi telah diwujudkan melalui perubahan kebijakan dan sistem internal.

Platform X, misalnya, menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun dan memperkuat sistem pengawasan dengan kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan moderasi manusia untuk menindak akun yang melanggar.

Langkah cepat ini dinilai sebagai bukti bahwa perusahaan digital global mampu mengikuti regulasi nasional jika ada keseriusan.

Pemerintah pun menegaskan bahwa standar tersebut wajib diikuti seluruh platform lain tanpa pengecualian.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Meutya.

Pengawasan terhadap platform digital akan dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

Pemerintah memastikan setiap komitmen yang disampaikan perusahaan teknologi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

Bagi platform yang belum memenuhi kewajiban, pemerintah telah menyiapkan langkah tegas, termasuk sanksi administratif.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, khususnya bagi anak-anak. (*)