Mendikdasmen Pastikan Asesmen Jadi Dasar Kebijakan Pendidikan Nasional
Mendikdasmen Abdul Mu’ti meninjau langsung pelaksanaan TKA SMP di Surabaya dan memastikan berjalan lancar. TKA ditegaskan sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan, bukan penentu kelulusan.
RINGKASAN BERITA:
- TKA ditegaskan sebagai dasar perumusan kebijakan pendidikan nasional berbasis data.
- Asesmen tidak menentukan kelulusan, tetapi menjadi komponen penting dalam SPMB jalur prestasi.
- Pelaksanaan di Surabaya berjalan lancar dengan dukungan penuh sekolah dan pemerintah daerah.
RIAUCERDAS.COM, SURABAYA - Pemerintah menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional ke depan.
Hal ini seiring pelaksanaan TKA yang terus dipantau langsung di berbagai daerah untuk memastikan kualitas dan kredibilitas asesmen.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melakukan peninjauan pelaksanaan TKA jenjang SMP di SMP Negeri 1 Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Mu’ti memastikan kesiapan sekolah serta kelancaran proses pelaksanaan.
Ia menyampaikan bahwa secara umum TKA berjalan dengan baik, didukung sarana prasarana yang memadai serta manajemen pelaksanaan yang tertib.
“Alhamdulillah saya melihat langsung proses pelaksanaan berjalan dengan baik. Penataan sarana, termasuk perangkat dan sistem, telah disiapkan dengan sangat baik sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan,” katanya.
Menurutnya, TKA memiliki peran strategis dalam memetakan mutu pendidikan secara nasional.
Asesmen ini tidak hanya mengukur kemampuan akademik siswa, tetapi juga aspek literasi, numerasi, karakter, hingga kondisi lingkungan belajar.
“TKA ini menjadi instrumen untuk mengetahui kemampuan akademik murid, sekaligus memberikan gambaran menyeluruh terkait literasi, numerasi, karakter, serta lingkungan belajar. Hasilnya akan menjadi masukan penting bagi perumusan kebijakan pendidikan ke depan,” tutur Mu'ti.
Ia kembali menegaskan bahwa TKA bukan penentu kelulusan siswa.
Proses kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan berdasarkan pembelajaran yang telah dilalui.
“TKA bukan akhir, melainkan bagian dari proses. Karena itu, murid tetap harus fokus pada pembelajaran di sekolah,” kata menteri.
Ke depan, hasil TKA akan dimanfaatkan sebagai salah satu komponen dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya melalui jalur prestasi akademik, guna menciptakan sistem seleksi yang lebih objektif.
Selain itu, Menteri Mu’ti juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tes, terutama nilai kejujuran sebagai bagian dari pembentukan karakter siswa.
“Kita ingin TKA juga menjadi bagian dari pembentukan karakter. Kejujuran dalam mengerjakan tes harus menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dukungan terhadap pelaksanaan TKA juga datang dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan bahwa pelaksanaan sejak hari pertama berjalan lancar dengan koordinasi lintas pihak yang baik.
“Secara prinsip pelaksanaan berjalan lancar. Kami juga memastikan kesiapan infrastruktur, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga stabilitas selama pelaksanaan,” ujarnya.
Ia menilai TKA memberikan nilai tambah dalam sistem penerimaan murid baru, khususnya pada jalur prestasi.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Surabaya, Eko Widayani, menyebut sekolah telah melakukan berbagai persiapan sejak awal, termasuk penguatan pembelajaran berbasis literasi dan numerasi.
“Kami menyiapkan anak-anak melalui pengayaan materi, latihan soal, serta pendampingan secara intensif. Alhamdulillah pelaksanaan berjalan lancar dan anak-anak siap mengikuti TKA,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur akademik, tetapi juga memperkuat pembentukan karakter siswa.
Di akhir kunjungannya, Menteri Mu’ti menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan TKA akan dievaluasi secara nasional setelah asesmen selesai di semua jenjang.
“Hasil pelaksanaan ini akan kami evaluasi secara menyeluruh sebagai dasar untuk penyempurnaan sistem ke depan,” tutup Menteri Mu’ti. (*)


