ASN Pekanbaru Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Targetkan Pengurangan 30 Persen ke TPA

Pemko Pekanbaru mewajibkan ASN memilah sampah dari rumah sebagai strategi menekan volume sampah hingga 30 persen. Kebijakan ini juga terintegrasi dengan penilaian kinerja pegawai.

ASN Pekanbaru Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Targetkan Pengurangan 30 Persen ke TPA
Suasana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Muara Fajar beberapa waktu lalu. (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • ASN Pekanbaru wajib memilah sampah dari rumah dan menjadi bagian dari penilaian kinerja.
  • Target pengurangan sampah ke TPA ditetapkan hingga 30 persen.
  • Sampah organik diolah mandiri, sementara anorganik diarahkan ke bank sampah.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan tegas dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer memilah sampah rumah tangga sebagai bagian dari indikator kinerja. 

Langkah ini diambil untuk mengejar target pengurangan sampah hingga 30 persen yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Wakil Wali Kota Markarius Anwar menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi strategi utama dalam mengatasi meningkatnya beban TPA yang kian terbatas.

Ia menyampaikan hal ini usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (6/4/2026).

"Program ini bertujuan mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen. Strategi utamanya adalah melalui pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga tidak semua limbah rumah tangga berakhir begitu saja di tempat pembuangan," tuturnya.

Menurutnya, ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan pola hidup bersih dan peduli lingkungan.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kedisiplinan pegawai dalam memilah sampah sejak dari rumah.

Dalam mekanisme yang diterapkan, sampah dipisahkan menjadi organik dan anorganik.

Limbah anorganik seperti plastik dan kertas yang masih bernilai ekonomis diarahkan ke bank sampah atau fasilitas daur ulang. 

Sementara itu, sampah organik diwajibkan diolah secara mandiri menjadi kompos atau pupuk cair untuk mengurangi volume limbah dan dampak pencemaran.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.

Program sosialisasi dan pelatihan teknis tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga kelompok masyarakat seperti PKK, kader posyandu, hingga organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

"Pelaksanaan ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. DLHK akan memberikan sosialisasi serta pelatihan berkala agar masyarakat memiliki kemampuan teknis untuk mengelola sampah secara mandiri dan benar," kata Markarius.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City yang ditandatangani Wali Kota Agung Nugroho.

Pemko memastikan aturan tersebut tidak bersifat imbauan semata, karena telah diintegrasikan dengan sistem evaluasi kinerja ASN.

Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepala perangkat daerah hingga camat, dengan kewajiban pelaporan rutin setiap bulan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan perubahan perilaku secara luas dan berkelanjutan, sekaligus mendukung visi Pekanbaru sebagai kota hijau dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif. (*)