ASN Siak Wajib WFH Setiap Rabu, Pemkab Targetkan Efisiensi dan Kinerja Tetap Optimal
Pemkab Siak menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN dan Non ASN mulai Rabu. Langkah ini ditujukan untuk efisiensi anggaran tanpa mengganggu pelayanan publik.
RINGKASAN BERITA:
- ASN dan Non ASN Siak wajib WFH setiap Rabu mulai April 2026.
- Kebijakan difokuskan pada efisiensi biaya tanpa mengganggu layanan publik.
- Perangkat daerah wajib melaporkan penghematan anggaran setiap bulan.
RIAUCERDAS.COM, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mulai menerapkan pola kerja fleksibel dengan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN bekerja dari rumah setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mendorong transformasi budaya kerja, tetapi juga menekan biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/bkpsdmd-binwas/275 Tahun 2026 tentang pengaturan kerja di lingkungan Pemkab Siak.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.
Bupati Siak Afni menyebutkan bahwa penetapan hari kerja dari rumah disesuaikan dengan kebijakan daerah, meski pemerintah pusat memberikan opsi pelaksanaan satu hari dalam sepekan.
“Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita WFH mulai Rabu besok. Kebijakan WFH atau WFA oleh pusat satu hari selama sepekan, namun harinya bisa disesuaikan masing-masing Daerah,” ujar Bupati Afni, Selasa (7/4/2026).
Meski bekerja dari rumah, seluruh ASN dan Non ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, disiplin, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan normal.
Pelaksanaan WFH juga didukung dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta mempertimbangkan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya operasional baik di tingkat perangkat daerah maupun individu pegawai.
Dalam aturan tersebut, ASN dan Non ASN dilarang keluar daerah tanpa penugasan resmi. Kehadiran tetap wajib diinput melalui aplikasi e-gov dengan lokasi berada di wilayah Kabupaten Siak, serta seluruh aktivitas layanan harus dilaporkan, baik yang dilakukan secara daring maupun luring.
“WFH langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta merubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor Work From Office (WFO) kini pemerintah mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bekerja dimana saja, dalam mendukung SPBE,” ujar Afni.
Pemkab Siak memastikan operasional kantor tetap dibatasi selama WFH, kecuali untuk fungsi pengamanan dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, layanan publik esensial seperti rumah sakit, Puskesmas, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan kebencanaan dan infrastruktur tetap berjalan normal sesuai kebutuhan.
“Kita pastikan Perangkat Daerah (PD) yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak boleh ada yang terganggu. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” terangnya.
Selain mendorong efisiensi energi dan biaya operasional seperti listrik, BBM, air, dan telekomunikasi, kebijakan ini juga mewajibkan setiap perangkat daerah untuk menghitung penghematan anggaran selama pelaksanaan WFH.
“Saya minta Perangkat Daerah menghitu penghematan yang telah kita lakukan selama pelaksanaan WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata dia. (*)


