Pemkab Siak Siapkan Skema Outsourcing untuk Selamatkan Ribuan Honorer Non Database
Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan langkah terukur untuk menyelamatkan 3.590 honorer non ASN yang tidak masuk database nasional. Atas instruksi Bupati Siak Dr. Afni Z, honorer tetap bekerja dan menerima gaji selama tiga bulan ke depan, sembari dilakukan verifikasi ketat sebelum dialihkan ke skema outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
RINGKASAN BERITA:
- 3.590 honorer non ASN di Siak tidak langsung dirumahkan
- Solusi sementara, SK tetap berjalan dan gaji dibayar selama 3 bulan
- Solusi jangka panjang, honorer non ASN dialihkan ke skema outsourcing atau PJLP
RIAUCERDAS.COM, SIAK - Upaya penyelamatan ribuan honorer non ASN menjadi fokus serius Pemerintah Kabupaten Siak.
Di tengah aturan nasional yang melarang pengangkatan honorer baru, Pemkab Siak memilih jalur koordinasi dan diskresi terukur agar pelayanan publik tidak terganggu dan ribuan tenaga honorer tidak langsung kehilangan pekerjaan.
Sebanyak 3.590 honorer non ASN yang tidak masuk database nasional kini tengah dalam proses penanganan khusus.
Bupati Siak Dr. Afni Z memimpin langsung langkah-langkah strategis yang tetap mengacu pada ketentuan hukum.
Bahkan, Bupati Siak telah berkoordinasi langsung dengan Kepala BKN RI Prof. Zudan guna mencari solusi yang memungkinkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, Minggu (18/1/2026), menjelaskan bahwa persoalan honorer non database tidak hanya terjadi di Siak, namun juga di banyak daerah lain.
“Beberapa daerah memilih langsung merumahkan. Tapi Ibu Bupati meminta kami mencari solusi tanpa merumahkan, tanpa melanggar aturan. Karena itu beliau langsung berangkat ke Kepri menemui Kepala BKN,” ungkap Mahadar.
Ia menjelaskan, sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 dan diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah pusat tidak lagi memperbolehkan perekrutan honorer.
Namun faktanya, di lingkungan Pemkab Siak masih terjadi perekrutan pada tahun 2023, 2024, dan 2025.
Dari hasil pendataan, honorer satu tahun kerja (rekrut 2025) berjumlah 838 orang, dua tahun kerja (2024) 406 orang, dan tiga tahun kerja (2023) 262 orang. Perekrutan terbesar berada di sektor pendidikan, kesehatan, dan kebersihan.
“Ibu Bupati menegaskan Pemkab Siak masih sangat membutuhkan guru, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lainnya. Apalagi banyak yang sudah mengabdi lebih dari lima, sepuluh, bahkan dua puluh tahun. Tidak mungkin dirumahkan begitu saja,” tegas Mahadar.
Setelah pertemuan dengan BKN, Pemkab Siak melanjutkan koordinasi dengan BPK RI dan BPKP.
Dari sinilah diperoleh titik terang berupa solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk jangka pendek, SK honorer non ASN tetap diterbitkan oleh kepala dinas dan gaji tetap dibayarkan seperti biasa.
Namun skema ini hanya berlaku selama tiga bulan.
“Selama tiga bulan ini kami diberikan ruang diskresi dengan pengawasan ketat. Setelah itu, solusi permanennya adalah kontrak kerja melalui pola outsourcing atau PJLP,” jelas Mahadar.
Pelaksanaan kebijakan sementara ini akan berada di bawah pengawasan ketat, termasuk pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak, guna mencegah potensi persoalan hukum.
“Kami wajib memastikan semua persyaratan lengkap, mulai dari kronologis perekrutan, alasan tetap dipekerjakan, hingga dampak sosial ekonomi jika dirumahkan. Ini tidak boleh ada yang cacat administrasi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai Sekda, melibatkan pejabat tinggi, staf ahli, asisten, serta Inspektorat.
Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data honorer non database di seluruh OPD pada 19–21 Januari 2026.
Mahadar mengimbau seluruh honorer non ASN agar kooperatif mengikuti proses pendataan.
Ia menegaskan, apabila persyaratan tidak terpenuhi, maka pemutusan kontrak tidak dapat dihindari karena sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat.
“Prinsipnya Ibu Bupati sudah berjuang maksimal. Kunci akhirnya ada pada kelengkapan data untuk dialihkan ke outsourcing atau PJLP. Anggarannya ada di APBD, yang penting penyalurannya tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (*)