Enam Bulan Menjabat, Bupati Siak Afni Zulkifli Rombak Birokrasi dan Lantik 71 Pejabat
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli melakukan perombakan birokrasi perdana setelah enam bulan memimpin Kabupaten Siak dengan melantik 71 pejabat eselon II, III, IV, dan fungsional. Pelantikan ini mencatat sejarah baru dengan direkrutnya jaksa dari Kejati Riau untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemkab Siak.
RINGKASAN BERITA :
- 71 pejabat dilantik terdiri dari eselon II, III, IV, dan pejabat fungsional tanpa adanya demosi.
- Sejarah baru di Riau, jaksa Kejati direkrut menjadi pejabat struktural Pemkab Siak.
- Perombakan diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik, bukan kepentingan politik.
RIAUCERDAS.COM, SIAK - Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mulai melakukan perombakan birokrasi setelah enam bulan memimpin Kabupaten Siak. Perombakan perdana ini menyasar pejabat eselon II, III, IV, serta pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Pelantikan berlangsung di Pendopo Datuk Empat Suku, Siak Sri Indrapura, Jumat (19/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Afni melantik sebanyak 71 pejabat dengan rincian satu pejabat eselon II, 40 pejabat eselon III, 28 pejabat eselon IV, serta satu pejabat fungsional.
Dari total pejabat eselon III yang dilantik, 20 orang merupakan promosi dan 20 lainnya mutasi. Sementara untuk eselon IV, terdiri dari 20 promosi dan delapan mutasi.
Untuk eselon II, Indra Maryanto resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, menggantikan Hasmizal yang telah memasuki masa pensiun.
Pelantikan kali ini menjadi perhatian publik, khususnya pada pengisian jabatan eselon III. Untuk pertama kalinya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau direkrut menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemkab Siak. Jaksa fungsional Eddy Sugandi Tahir, SH dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak.
Langkah tersebut dinilai sebagai sejarah baru bagi Pemerintah Kabupaten Siak dan menjadi yang pertama di Provinsi Riau, di mana ASN dari lembaga vertikal direkrut untuk mengisi jabatan strategis di pemerintahan daerah.
Pejabat sebelumnya, Asrafli, SH, MH, bergeser menjadi Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan (Adwil). Sementara pejabat Adwil sebelumnya, Rizannaky Kadri, S.IP, M.Si, dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.
Selain itu, Bupati Afni juga mengganti Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP). Jon Effendi digantikan oleh Riko Rosandi. Pergantian ini menjadi sorotan di tengah sejumlah persoalan pengadaan barang dan jasa yang mencuat pada awal pemerintahan Afni–Syamsurizal.
Menariknya, dalam perombakan birokrasi kali ini tidak terdapat satu pun pejabat yang mengalami demosi. Sejumlah pejabat yang sebelumnya menjadi sorotan publik pasca dinamika politik Pilkada tetap menempati jabatan setara.
Dalam arahannya, Bupati Afni menegaskan bahwa mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.
“Bekerjalah yang baik untuk rakyat Siak. Bersamai rakyat dalam senang dan susah mereka. Mutasi adalah hal biasa dalam kerja pemerintahan. Selamat bekerja dan setialah bersama rakyat,” tegas Bupati Afni. (*)