Tiga Ranperda Penyertaan Modal Disetujui DPRD, Pemkab Rohul Bidik Penguatan Ekonomi Daerah

DPRD Rokan Hulu menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, termasuk tiga regulasi terkait penyertaan modal kepada BUMD dan lembaga keuangan daerah. Pemkab Rohul menilai langkah tersebut menjadi strategi memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Tiga Ranperda Penyertaan Modal Disetujui DPRD, Pemkab Rohul Bidik Penguatan Ekonomi Daerah
Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Rokan Hulu yang mengagendakan laporan panitia khusus pada Selasa (16/6/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA :

  • DPRD Rokan Hulu mengesahkan empat Ranperda menjadi Perda, tiga di antaranya terkait penyertaan modal untuk BUMD dan lembaga keuangan daerah.
  • Pemkab Rohul menyiapkan alokasi penyertaan modal melalui APBD 2027 untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah.
  • Penguatan BUMD diharapkan meningkatkan pelayanan publik, mendongkrak PAD, dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi Rokan Hulu.

RIAUCERDAS.COM, PASIR PENGARAIAN - Upaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga keuangan daerah mendapat dukungan DPRD Rokan Hulu (Rohul) setelah tiga rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Rohul dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), Selasa (16/6/2026).

Bupati Rohul, Anton ST, MM mengatakan kebijakan penambahan penyertaan modal tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas BUMD dan lembaga keuangan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penguatan modal juga diharapkan mampu menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam beberapa tahun mendatang.

"Melalui penguatan modal ini, kita berharap BUMD dan lembaga keuangan daerah semakin sehat, produktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah ke depannya," ujar Bupati Anton.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Rohul menyetujui empat Ranperda menjadi Perda.

Keempatnya meliputi Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). 

Lalu, Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Rohul (Perseroda), serta Ranperda Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ).

Anton menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan empat Ranperda tersebut melalui panitia khusus yang dibentuk.

Bupati menyampaikan terima kasih kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Rohul atas pembahasan empat Ranperda yang telah memberikan banyak saran dan masukan.

"Berdasarkan laporan pansus, keempat Ranperda tersebut telah disetujui menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD," kata dia.

Ia menjelaskan, khusus tiga Perda terkait penyertaan modal, pemerintah daerah telah merencanakan penganggarannya melalui APBD Tahun 2027 pada pos pengeluaran pembiayaan.

Pemerintah Kabupaten Rohul optimistis penambahan modal kepada BUMD dan lembaga keuangan daerah akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pertumbuhan usaha daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, keberadaan BUMD yang memiliki struktur permodalan lebih kuat diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama dan Porkot Lubis.

Sebanyak 34 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut bersama unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan jajaran Sekretariat DPRD.

Sebelum pengesahan, masing-masing ketua pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan serta rekomendasi terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Setelah mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, pimpinan rapat mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi disahkannya empat Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Rohul. (adv)