Insentif Guru PAI Tahap II Cair, Jumlah Penerima Berkurang Jadi 3.102 Orang
Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama menyalurkan bantuan insentif tahap II bagi 3.102 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN dan non-sertifikasi. Jumlah penerima menurun dibanding tahap pertama karena sebagian guru telah lulus sertifikasi, menjadi ASN/PPPK, atau memasuki masa pensiun.
RINGKASAN BERITA:
- Insentif tahap II disalurkan kepada 3.102 Guru PAI non-ASN dan non-sertifikasi sejak awal Juni 2026.
- Jumlah penerima menurun dibanding tahap I karena sebagian guru telah lulus sertifikasi, menjadi ASN/PPPK, atau pensiun.
- Total anggaran bantuan insentif Guru PAI yang telah disalurkan sepanjang 2026 mencapai Rp6,652 miliar.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi Guru PAI pada sekolah yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Penyaluran tahap kedua dilakukan sejak awal Juni 2026 dengan jumlah penerima sebanyak 3.102 guru yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan jumlah penerima pada tahap kedua lebih sedikit dibanding tahap pertama yang menjangkau 5.768 guru.
Menurutnya, penurunan jumlah penerima terjadi karena sejumlah guru telah lulus sertifikasi sehingga tidak lagi berhak menerima insentif, sementara sebagian lainnya telah pensiun, diangkat menjadi ASN atau PPPK, serta ada yang meninggal dunia.
"Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," ujar Munir.
Ia menjelaskan bantuan insentif tahun 2026 disalurkan dalam dua tahap.
Tahap pertama diberikan untuk periode Januari hingga Maret 2026 kepada 5.768 guru yang memenuhi syarat pada Maret lalu.
Sementara pada tahap kedua, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 3.102 guru dengan total anggaran mencapai Rp2,326 miliar.
Munir menyebutkan setiap guru menerima bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan.
Secara keseluruhan, anggaran yang telah disalurkan melalui dua tahap mencapai Rp6,652 miliar.
"Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4.326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar," ungkapnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kemenag dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Menurutnya, guru memiliki peran sentral dalam proses pendidikan sekaligus pembentukan karakter generasi bangsa sehingga perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari negara.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ungkap Nasaruddin Umar.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno mengatakan bantuan insentif merupakan bentuk afirmasi pemerintah bagi Guru PAI yang belum memperoleh tunjangan profesi guru maupun kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Selain membantu kesejahteraan, bantuan tersebut juga diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para Guru PAI yang tetap menjalankan tugas profesionalnya dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada peserta didik.
Kemenag berharap insentif yang diterima dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kompetensi, kualitas pembelajaran, serta memperkuat semangat guru dalam memberikan layanan pendidikan agama Islam yang lebih baik di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. (*)