Rp31,3 Triliun Duit Berhasil Diselamatkan Satgas PKH

Kejaksaan Agung menyerahkan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,4 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4/2026), disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Total penyelamatan aset negara oleh Satgas PKH sejak Februari 2025 kini mencapai Rp371,1 triliun.

Rp31,3 Triliun Duit Berhasil Diselamatkan Satgas PKH
Kejaksaan Agung menyerahkan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,4 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4/2026), disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Kejagung)

RINGKASAN BERITA:

  • Presiden Prabowo ungkap total uang tunai yang berhasil diselamatkan pemerintah mencapai Rp31,3 triliun—cukup untuk perbaiki 34.000 sekolah dan 500.000 rumah rakyat
  • Satgas PKH berhasil kuasai kembali lebih dari 5,8 juta hektar kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit sejak dibentuk Februari 2025
  • Menteri Keuangan pastikan dana Rp11,4 triliun akan digunakan tambal defisit APBN sekaligus dialirkan ke sektor pendidikan termasuk LPDP.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan dana senilai Rp11.420.104.815.858 atau sekitar Rp11,4 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4/2026).

Penyerahan yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu merupakan hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Presiden Prabowo menyebut momen ini sebagai kehormatan di masa pemerintahannya yang telah berjalan satu setengah tahun.

"Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun," kata Presiden.

Ia menegaskan besarnya manfaat dari penyelamatan tersebut, yang diklaim setara dengan biaya perbaikan 34.000 sekolah, pembangunan 500.000 rumah bagi warga berpenghasilan rendah, serta memberikan manfaat langsung bagi sekitar 2 juta masyarakat Indonesia.

Presiden juga secara khusus mengapresiasi kerja Satgas PKH yang beroperasi di lapangan di tengah kondisi geografis yang luas dan berbagai ancaman.

"Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman," ujar Prabowo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa mayoritas dana tersebut akan masuk ke pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan sebagian kecil masuk ke penerimaan pajak.

Dana itu rencananya digunakan untuk menambal defisit APBN, membiayai belanja Kejaksaan Agung, mendukung program pendidikan, hingga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

"Bisa untuk tambal defisit. Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong," ujar Purbaya.

Ia juga menegaskan bahwa penindakan Kejagung belum berakhir dan masih akan ada setoran berikutnya ke negara.

Adapun rincian sumber dana Rp11,4 triliun tersebut terdiri atas penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,23 triliun.

Lalu PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan periode Januari–Maret 2026 sebesar Rp1,96 triliun, penerimaan pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.

Di sisi pemulihan kawasan hutan, Satgas PKH melaporkan telah menguasai kembali lahan seluas 5.888.260,07 hektare dari sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 hektare dari sektor pertambangan sejak terbentuk pada Februari 2025.

Pada Tahap VI ini, sebagian lahan diserahkan ke Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare, termasuk kawasan di Ketapang Kalimantan Barat, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh, serta kawasan Gunung Halimun Salak di Jawa Barat.

Sebagian lainnya seluas 30.543,40 hektare dialihkan melalui Kementerian Keuangan ke BPI Danantara, lalu diteruskan ke PT Agrinas Palma Nusantara.

Secara keseluruhan, sejak pembentukannya pada Februari 2025, Satgas PKH telah mencatat penyelamatan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp371,1 triliun, mencakup penerimaan negara maupun nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali. (*)