Kemendikdasmen Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Lewat Teknologi Digital dan RUU Bahasa Daerah

Kemendikdasmen menegaskan pelestarian bahasa daerah membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Selain revitalisasi bahasa melalui Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026, pemerintah juga mendorong pengembangan kamus digital dan penguatan regulasi melalui RUU Bahasa Daerah.

May 25, 2026 - 20:44
 0
Kemendikdasmen Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Lewat Teknologi Digital dan RUU Bahasa Daerah
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Hafidz Muksin saat Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA:

  • Kemendikdasmen mengembangkan kamus bahasa daerah digital untuk mendukung pelestarian bahasa dan pengembangan AI.
  • RUU Bahasa Daerah telah diteruskan ke DPR RI untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap bahasa daerah.
  • Pulau Penyengat di Kepulauan Riau dikembangkan sebagai kawasan sejarah bahasa Melayu dan pusat Museum Bahasa Nasional Indonesia.

RIAUCERDAS.COM, DEPOK - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pemanfaatan teknologi digital dan penguatan regulasi untuk menjaga keberlangsungan bahasa daerah di Indonesia.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 yang digelar di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, Senin (25/5/2026).

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Hafidz Muksin mengatakan pelestarian bahasa daerah membutuhkan dukungan bersama dari pemerintah, masyarakat, komunitas budaya, hingga media.

Menurutnya, FTBIN 2026 menjadi bukti keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga bahasa daerah tetap hidup di tengah perkembangan zaman.

“Hari ini merupakan kebahagiaan bagi tunas-tunas muda dari seluruh wilayah Republik Indonesia. Mereka adalah pejuang pelestari bahasa daerah. Penampilan yang luar biasa ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah atas upaya pelestarian bahasa daerah,” tutur Hafidz.

Dalam kesempatan tersebut, Kemendikdasmen memberikan Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah kepada 27 kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam pelindungan bahasa daerah melalui kebijakan, dukungan anggaran, dan program revitalisasi.

Hafidz menegaskan keberhasilan pelestarian bahasa daerah tidak dapat dilakukan pemerintah pusat semata.

“Tanpa dukungan pemerintah daerah, Komite III DPD RI, komunitas, guru, masyarakat, para pegiat budaya, hingga media, program pelestarian bahasa daerah tidak akan berhasil. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus menjaga bahasa daerah tetap hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Selain memperkuat revitalisasi bahasa daerah, Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan bahasa daerah.

Badan Bahasa bersama sejumlah mitra kini mengembangkan kamus bahasa daerah berbasis digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus menjadi sumber data untuk pengembangan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.

Menurut Hafidz, sejumlah daerah seperti Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan telah mengembangkan platform bahasa daerah berbasis teknologi melalui kolaborasi lintas pihak.

Kemendikdasmen juga memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pengembangan kawasan budaya dan sejarah bahasa di Pulau Penyengat.

Pulau tersebut dinilai memiliki nilai historis penting sebagai pusat perkembangan bahasa Melayu yang menjadi cikal bakal bahasa Indonesia modern.

“Kita ingin anak-anak mengenal naskah kuno, sastra lama, dan sejarah kebahasaan bangsa sebagai bagian dari penguatan karakter. Momentum menuju 100 tahun Sumpah Pemuda pada 2028 juga menjadi kesempatan untuk memperkuat semangat persatuan melalui bahasa,” kata Hafidz.

Dukungan terhadap pelestarian bahasa daerah juga datang dari Wakil Ketua II Komite III DPD RI, Jelita Donal.

Ia menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah telah disahkan dalam rapat paripurna ke-9 DPD RI pada April 2026 dan diteruskan ke DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang memperkuat langkah pelindungan dan revitalisasi bahasa daerah di Indonesia.

“Dengan adanya undang-undang ini, langkah-langkah pelestarian bahasa daerah akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, cepat, tepat, dan didukung komitmen bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat pelestarian bahasa daerah melalui penguatan kelembagaan kebudayaan, kerja sama dengan Badan Bahasa, hingga pelatihan ratusan guru SD dan SMP.

Ia juga menyoroti pentingnya Pulau Penyengat sebagai pusat sejarah perkembangan bahasa Melayu melalui karya Raja Ali Haji dan Gurindam Dua Belas.

Sebagai bentuk komitmen menjaga warisan bahasa tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tengah membangun Museum dan Monumen Bahasa Nasional Indonesia di Pulau Penyengat yang ditargetkan selesai pada 2028.

“Bahasa daerah adalah identitas bangsa sekaligus aset luar biasa yang dimiliki Indonesia. Karena itu, seluruh daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk terus melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah serta bahasa Indonesia,” tutupnya. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow