BOP RA dan BOS Madrasah Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran 2026
Kementerian Agama menargetkan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4,5 triliun selesai sebelum Idul Fitri. Skema penyaluran kini diubah menjadi dua tahap berbasis semester.
RINGKASAN BERITA:
-
Rp4,5 triliun BOP RA dan BOS Madrasah ditarget cair sebelum Lebaran 2026.
-
Skema penyaluran berubah dari triwulan menjadi dua tahap berbasis semester.
-
Proses pencairan dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal Kemenag.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4,5 triliun cair ke rekening penerima sebelum Idul Fitri.
Pencairan ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang hari raya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pencairan dana bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan tanpa gangguan.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, Presiden Prabowo memberi perhatian besar terhadap guru dan pendidikan.
Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu.
Dari total Rp4,5 triliun, sebanyak Rp428 miliar dialokasikan untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa mulai 2026 pemerintah mengubah pola distribusi anggaran.
Jika sebelumnya disalurkan per triwulan, kini mekanisme dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Menurutnya, skema baru ini lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA serta menyederhanakan administrasi.
Namun, percepatan tersebut menuntut kedisiplinan tinggi dalam sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan agar tidak terjadi hambatan teknis.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi keterlambatan pencairan,” ujar Amien.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan seluruh proses pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.
Digitalisasi ini bertujuan mempercepat verifikasi dan meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Ia menyebut ada dua tahapan penting yang harus diperhatikan pengelola RA dan madrasah, yakni pengajuan berkas pada 22 Februari–3 Maret 2026 dan verifikasi berkas pada 22 Februari–4 Maret 2026.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Nyayu Khodijah. (*)