Tipologi Pelaku Kekerasan Seksual
Pada 2025 sebanyak 4.472 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2025, rekor tertinggi sejak 2020, kekerasan seksual menyumbang proporsi besar.
KEKERASAN seksual seperti pemerkosaan kerap terjadi di tengah masyarakat. Tidak hanya Indonesia tapi juga negara-negara lain di dunia. Kasus kekerasan itu mendorong kelompok akademisi melakukan berbagai kajian. Tak terkecuali terkait tipologi pelakunya.
Terkait hal ini, saya tertarik menggunakan pengertian dari Men Who Rape: The Psychology of the Offender (New York: Plenum Press) karya A. Nicholas Groth, seorang psikiater forensik Amerika, dan H. Jean Birnbaum.
Riset mereka berdasarkan studi klinis mendalam terhadap 175 narapidana pemerkosa di Massachusetts Treatment Center pada akhir 1970-an.
Mereka mengembangkan tipologi tiga tipe pemerkosa; power, anger, dan sadistic dengan subtipe seperti power reassurance dan power assertive, menekankan bahwa pemerkosaan lebih tentang dinamika kekuasaan daripada seksualitas semata.
Pertama, Power Rape (Domination Rape). Pemerkosaan yang terjadi dengan kekerasan minimal. Kekerasan minimal yang dimaksud adalah ancaman verbal atau pengekangan ringan.
Tujuan dari pemerkosa untuk memaksa kepatuhan sukarela. Sering disertai fantasi bahwa korban "menikmati" dan mungkin bertemu lagi.
Pelaku kompulsif, memilih korban rentan (wanita sendirian malam hari), impulsif tapi terdorong fantasi penaklukan; subtipe reassurance (pemula insecure, bertanya "Kau suka?") dan assertive (percaya diri berlebih, "Kau milikku").
Kedua, Anger Rape adalah pelampiasan kemarahan eksplosif terhadap wanita atau otoritas, dengan korban simbol penghinaan.
Kekerasan brutal tinggi, seperti pemukulan, gigitan, luka serius, bahkan setelah penetrasi, tanpa perhatian kontrol; pelaku marah verbal dan aksi singkat, destruktif.
Dipicu stres (pecah asmara, frustrasi kerja), spontan oportunistik, pelaku jarang berulang karena malu pasca-aksi; korban sering asing, dibiarkan hancur fisik/mental.
Ketiga, Sadistic Rape di mana pelaku sadis mendapatkan kenikmatan seksual dari penderitaan korban melalui penyiksaan ritualistik. Kekerasan ekstrem, mutilasi, pembakaran, bondage, serangan alat vital, dikombinasikan seks; pelaku dingin, terencana, sering rekam aksi untuk fantasi berulang.
Korban dipilih berdasarkan "kesesuaian" fantasi (rambut panjang, pakaian tertentu), verbal kasar sadistik; hampir selalu serial offender, sulit direhabilitasi karena psikopati mendalam.
Bagaimana dengan konteks Indonesia?
Dalam kasus pemerkosaan di Indonesia sulit bagi kita mendengar polisi/pemerintah melakukan klasifikasi tipologi terhadap pelaku.
Polisi cenderung terpaku pada penjelasan aspek hukum pidana. Sementara bentuk-bentuk kekerasan seksual di Indonesia semakin beragam, seperti begal payudara hingga pemerkosaan di ruang publik.
Kecenderungan belumnya penegak hukum kita melakukan klasifikasi kejahatan seksual dalam pendapat saya mengakibatkan ketidaktahuan hingga berpotensi menimbulkan sikap tidak pro-korban. Korban akhirnya mengalami victim blaming.
Tulisan ini tidak berhenti menyoroti polisi, saya juga menyorot bagaimana Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatatkan laporan.
Seperti pada 2025 sebanyak 4.472 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2025, rekor tertinggi sejak 2020, kekerasan seksual menyumbang proporsi besar.
Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) mencatat 6.524 kasus kekerasan awal tahun (Januari-April), dengan 2.737 kasus (40 persen) berupa kekerasan seksual; perempuan mendominasi korban (5.634 dari total).
Dari contoh laporan di atas, saya mengajak pembaca melihat bahwa ada laporan yang terkesan pro-korban ternyata tidak pro-korban sama sekali. Publik tidak teredukasi tentang kekerasan seksual dengan lebih gamblang.
Catatan polisi, pemerintah, dan Komnas Perempuan saya nilai jarang menyorot dan memberi eksposur terhadap klasifikasi pelaku seperti yang telah saya uraikan sebelumnya. Pendekatan yang seharusnya dilakukan dari 1979 semenjak Grooth-Birnbaum merampungkan laporan risetnya.
Melalui tulisan ini saya mengajak Anda untuk bersama memerangi kejahatan seksual apapun bentuknya dan jangan takut dengan previlese pelakunya.
Jika menemukan atau mengalami, jangan takut melapor dan hubungi lembaga-lembaga kredibel yang fokus mendampingi korban. Sejalan dengan itu, kenali tipologi pelaku. (*)