Wacana Pilkada via DPRD Upaya Dekonstruksi Sistem Sosial

Penulis: Martin Siahaan *

Wacana Pilkada via DPRD Upaya Dekonstruksi Sistem Sosial
Martin Siahaan (Sumber: Dokumen Pribadi)

RENCANA partai politik di Indonesia untuk mengganti sistem pemilihan kepala daerah menjadi tertutup, sejatinya bertentangan dengan prinsip kedaulatan. Tapi tulisan ini bukan ingin membahas retorika kedaulatan dan ketahanan nasional. Wacana Pilkada via DPRD menjadikan hubungan antara masyarakat dan kepala daerah terputus, struktur sosial akan mengalami perubahan. 


Dalil-dalil yang digunakan pemrakarsa wacana pilkada tertutup sebatas dalil birokrasi dan tata kelola manajemen teknis pelaksanaan seperti, efesiensi waktu dan anggaran. Tidak ada menyentuh aspek fundamental. Sebenarnya apa yang disampaikan Gerindra, Golkar, PKB dan partai pendukung lainnya merupakan ciri khas retorika birokrasi di Indonesia.  


Semenjak era reformasi dimulai masyarakat Indonesia mengalami perubahan sosial politik, rakyat diposisikan lebih berdaulat pertama kali tahun 2004. Era pemilihan langsung dimulai dari Presiden dan pada tahun 2005 disusul kepala daerah dipilih langsung. Dengan diadakannya pemilihan langsung, hubungan masyarakat dengan pemimpin terjadi langsung tanpa perantara.

Wacana pilkada tidak langsung bukan hanya menghancurkan fondasi desentralisasi tapi juga menghancurkan dominasi sosial yang sudah 20 tahun terbentuk. Dengan dilakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru membawa peradaban modern ke masa lalu.

Menggunakan pandangan Max Weber, seorang pemimpin dipilih karena otoritas tradisional dan otoritas karismatik. Otoritas tradisional adalah pemimpin dipilih karena suatu tradisi yang dipercayai membawa kebaikan, sementara otoritas karismatik pemimpin dipilih karena memiliki banyak pengikut. 


Kedua jenis otoritas ini sebenarnya fosil yang berasal dari peradaban sebelum kata Indonesia dipikirkan oleh pemikir-pemikir di Nusantara. 


Kenapa hampir seluruh partai politik parlemen menghidupkan wacana ini? Dalam pandangan saya mereka ingin mengganti determinasi sosial saat ini dengan sistem yang bisa mereka kendalikan sendiri. 


Internalisasi yang diterima masyarakat selama 20 tahun akan tergantikan, sebelumnya legitimasi pemimpin adalah sosok yang bisa hidup bersama rakyat akan tergantikan dengan pemimpin yang “mampu” memimpin karena kesepakatan tertutup. 


Masyarakat secara umum dan keluarga secara khusus akan mengalami perubahan drastis dalam posisi sosial mereka. Saat ini masyarakat menjadi faktor determinan membentuk persepsi pemimpin daerah, secara mendadak akan dihilangkan.


Dalam pandangan Pierre Bourdieu habitus membentuk cara orang memahami posisi mereka dalam struktur sosial. Peran keluarga dalam struktur sosial-politik masyarakat Indonesia akan hilang jika wacana ini terwujud. Masyarakat akan mengalami kegamangan, bahka juga membuka peluang terjadinya anomi politik di Indonesia. 


Sesuatu yang terjadi juga jika pilkada tidak langsung diterapkan akan menambah Hegemoni dalam konteks sosio-politik Indonesia. Antonio Gramsci menyebutnya sebagai Hegemoni Minimum: dominasi hanya bertumpu pada kesatuan ideologis antar elit (ekonomi, politik, intelektual) tanpa partisipasi masyarakat. 


Selama 20 tahun pilkada langsung berjalan, keluarga sebagai unit terkecil masyarakat menjadi pemeran utama dalam determinasi sosial. Peranan keluarga sebagai agen sosialisasi utama akan hilang. 


Kelihatan sederhana mungkin sepele, namun dalam konteks peradaban modern akan menjadi masalah besar pada masa akan datang. Sebagai agen sosialisasi utama, keluarga kehilangan otoritasnya untuk membangun sistem sosial. Jika terjadi, bisa disebut sebagai awal runtuhnya peradaban politik modern Indonesia. 


Masa depan masyarakat tidak lagi ditentukan oleh masyarakat, situasi ini membawa sistem sosial Indonesia menuju kebuntuan. Pemimpin daerah akan dipilih karena garis keturunan (ras/etnis), latar belakang keluarga, jenis kelamin dan posisinya di tengah sistem sosial budaya masyarakat. Seperti yang disebut oleh Talcot Parsons tentang Ascribed Status


Peradaban modern proses kepemimpinan politik seharusnya dilegitimasi melalui otoritas legal rasional. Suksesi kepala daerah harus melibatkan masyarakat secara langsung-rakyat tidak menjadi sub ordinat dari elite dan partai. Orang yang menjadi kepala daerah di Provinsi, Kota/Kabupaten bukan karena Ascribed Status yang disandang melainkan Achieved Status, sebagai ciri masyarakat modern yang menempatkan meritokrasi sebagai dasar. (*)

* Martin Siahaan adalah Ketua Umum Barisan Rakyat 1 Juni/Barak 106