Pro Kontra RUU “Censoring” - Ilusi
Ditulis Oleh : Martin Laurel*
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui pemerintah sedang mempersiapkan UU Disinformasi dan Propaganda Asing, ia mengatakan bahwa itu perintah Prabowo.
Situs berita Kompas.com 14 Januari 2025 menulis, selain Yusril, Prabowo juga memberi perintah kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas untuk merancang RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wacana ini kemudian menimbulkan respons beragam, baik dari kalangan dari aktivis hingga partai politik. Salah satunya Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, melalui keterangan persnya menyebut RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai rencana busuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil.
Ia juga mengatakan wacana ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E, 28F dan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Sementara itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, mengapresiasi wacana ini. Ia mengatakan arah kebijakan sudah di jalur tepat. Sukamta hanya memberikan sedikit catatan yang normatif. Ia mengatakan, soal proses penggodokan harus terbuka dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Lain hal dengan partai Nasional Demokrat (NasDem), anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan tidak mengetahui tentang wacana tersebut selain melalui pemberitaan. Ia menegaskan proses naskah akademik dan RUU harus melalui mekanisme resmi dan melibatkan partisipasi publik.
Meskipun terlihat berbeda, dua partai ini tetap dengan gagasan utama tentang ketahanan nasional/informasi. Bagaimana perbedaan pandangan tentang wacana ini bisa terbangun?
RUU Sebagai Rencana Busuk Pemerintah
Muhamad Isnur pada keterangan persnya secara eksplisit mengatakan agar pemerintah membatalkan rencananya dan mengajak masyarakat memahami bersama dan mengajak masyarakat mengadang RUU, bahkan ia melabelinya sebagai “rencana busuk”.
Pandangan ini sebenarnya hanya menegaskan posisi Isnur dan YLBHI dalam sistem sosial Indonesia. Civil Society Organization atau Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) seperti YBHI memiliki peran membangun Habitus yang kritis dalam sistem sosial budaya Indonesia.
Apa yang dilakukan Isnur merupakan bagian dari peran sosialnya. Gagasan utama Isnur menerangkan tentang upaya censoring ketat yang akan dilakukan pemerintah. Ia membayangkan Indonesia akan memasuki fase penyaringan informasi dan pembatasan informasi yang akan diterima masyarakat.
Sebagai orang yang telah membaca naskah akademik dari RUU censoring, saya meyakini Isnur memiliki pemikiran, pada masa yang akan datang masyarakat Indonesia tidak bisa memilih informasi apa yang diinginkan, mungkin ia membayangkan yang terjadi adalah sebaliknya.
Pemerintah akan memilih dan menyajikan informasi apa saja yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat. Mungkin juga, saja saat saya menulis artikel ini, Isnur sedang membayangkan dengan berlakunya aturan censosring akan membentuk habitus baru yang bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini diperjuangkan oleh YLBHI.
Habitus sendiri bisa disebut sebagai jembatan antara struktur sosial dan agensi yang memungkinkan individu berinteraksi dengan dunia sesuai dengan pola yang diinternalisasi.
Dengan cara sederhana saya coba sampaikan, melalui aturan censoring setiap individu akan menginternalisasi apa yang disajikan pemerintah adalah benar dan baik. Kemudian yang bukan disajikan oleh pemerintah buruk dan jahat. Konsep Habitus ini sendiri dikembangkan oleh pemikir Sosiologi berkebangsaan Perancis, Pierre Bourdieu.
Kenapa dengan Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional (Tannas) secara definisi adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang mencerminkan keuletan dan ketangguhan dalam mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi segala bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) baik dari dalam maupun luar negeri, demi menjaga keutuhan, identitas, kelangsungan hidup, serta mencapai tujuan nasional, yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing cara pemerintah melihat disinformasi dan propaganda asing sebagai ATHG baik dari dalam maupun luar negeri. Sasaran implementasi dari Tannas adalah setiap individu warga negara, jadi bisa dikatakan RUU censoring terlihat seperti bertindak keluar, namun sesungguhnya bertindak ke dalam negeri. Latar belakang inilah yang menjadikan YLBHI marah dan melawan wacana pemerintah.
Alasan Utama Pro-Kontra RUU “Censoring”
Konsep teori warga negara yang dikembangkan oleh Nadine dan Clark membagi masyarakat menjadi tiga tipologi warga negara, stone citizen (batu), sponge citizen (busa), dan generator citizen (generator).
Tipe batu adalah tipe warga negara yang keras kepala dan pasif dalam menerima perubahan, tipe busa adalah tipe warga negara yang responsif tapi tidak memiliki pendirian yang teguh, dan yang terakhir tipe generator adalah tipe warga negara yang ideal dan diharapkan dalam sistem demokrasi.
Pemikir dalam negeri, Soemantri (2001) mengadopsi teori Nadine dan Clark untuk dijadikan alat mengidentifikasi karakter warga negara yang diinginkan dalam pendidikan, mendiagnosis kondisi kesadaran kewarganegaraan masyarakat Indonesia, merancang strategi pendidikan untuk mengembangkan warga negara dari tipe batu dan busa menuju tipe generator, dan memahami dinamika partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.
Teori ini sangat relevan dijadikan rujukan untuk menelaah wacana RUU censoring. Fokus utama terletak pada tipologi warga negara busa, tipe ini memiliki karakter yang mudah dihasut dan terbawa pengaruh lain, mengikuti arus perubahan tanpa pertimbangan matang, tidak memiliki filter atau nilai pribadi yang jelas, dan responsif secara permukaan tetapi tidak kritis dalam berpikir. Baik OMS maupun pemerintah berada dalam pertempuran yang sama, menggunakan warga negara tipe busa untuk mencapai tujuan masing-masing.
Pemerintah menjadikan warga negara tipe busa sebagai alasan melindungi ketahanan nasional agar tidak terpapar disinformasi dan propaganda asing. Sementara OMS menggunakan warga negara tipe busa sebagai “prajurit” non organik untuk mengawasi pemerintah.
Meski belum ditemukan studi nasional yang menggambarkan perbandingan persentase tiga tipologi warga negara ini di Indonesia, kedua belah pihak dalam konteks demokrasi selalu memperebutkan opini dan sikap warga negara tipe busa sebagai legitimasi. (*)
* Selain menjadi tim redaksi riaucerdas.com penulis juga merupakan Ketua Umum Barisan Rakyat 1 Juni/Barak 106