Disdik Riau Larang Siswa di Bawah 17 Tahun Bawa Kendaraan ke Sekolah
Dinas Pendidikan Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran larangan peserta didik di bawah 17 tahun dan belum memiliki SIM membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini untuk menekan angka kecelakaan pelajar.
RINGKASAN BERITA:
-
Disdik Riau larang siswa di bawah 17 tahun bawa kendaraan ke sekolah.
-
Sekolah diminta awasi dan koordinasi dengan kepolisian.
-
Kebijakan bertujuan tekan angka kecelakaan pelajar.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi melarang peserta didik di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang diterbitkan pada Kamis (26/2/2026).
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, itu ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.
Dalam edaran ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun serta belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke lingkungan sekolah.
Erisman Yahya menyatakan kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.
“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.
Selain itu, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau. (*)