Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial JM sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penyidikan juga mengungkap adanya aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan konservasi.
RINGKASAN BERITA:
-
Polda Riau tetapkan pemilik lahan sebagai tersangka kasus anak gajah mati di TNTN.
-
Penyidik temukan jerat ilegal dan aktivitas sawit di kawasan konservasi.
-
Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang tersangka dalam kasus kematian anak gajah Sumatera yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Tersangka diduga memiliki lahan perkebunan sawit di dalam area konservasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan penanganan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kamis (26/2/2026).
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ade kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.
Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menyebabkan luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi itu.
Namun, penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan kematian satwa.
Di sekitar lokasi penemuan bangkai, tim juga menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan.
“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” kata Ade.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli, penyidik menetapkan seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kombes Ade menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pemasangan jerat di kawasan konservasi.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo yang merupakan habitat penting gajah Sumatera.
Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional berbasis keterangan saksi, ahli, serta analisis pemetaan kawasan secara presisi.
“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem,” tutup Ade. (*)