Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat 8 Maret

Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengingatkan perusahaan agar membayar THR 2026 paling lambat 8 Maret dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat 8 Maret
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • THR 2026 wajib dibayar paling lambat 8 Maret 2026.

  • Pembayaran harus penuh dan tidak boleh dicicil.

  • Disnaker akan tindaklanjuti laporan jika ada keterlambatan.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 paling lambat 8 Maret 2026 dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa percepatan pembayaran THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegas Jamal, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, percepatan pembayaran THR 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, Jamal mengakui masih ada laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR tepat waktu.

Namun, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memanggil dan mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, keterlambatan yang terjadi sebelumnya lebih disebabkan masalah waktu pembayaran, bukan karena tidak membayar sama sekali. Pada akhirnya, perusahaan tetap melunasi kewajiban sebelum Idulfitri.

“Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja,” ujarnya.

Meski demikian, Jamal mengingatkan agar tidak ada lagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja pada tahun ini.

Disnaker Kota Pekanbaru memastikan akan terus melakukan pengawasan serta menindaklanjuti laporan pekerja apabila ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR. (*)