ASN Pekanbaru Mulai WFH Setiap Jumat, Wali Kota Larang Kerja dari Kafe dan Luar Kota

Pemko Pekanbaru resmi menerapkan WFH bagi ASN setiap Jumat. Meski bekerja dari rumah, pegawai tetap diawasi ketat dan pelayanan publik dipastikan berjalan normal.

ASN Pekanbaru Mulai WFH Setiap Jumat, Wali Kota Larang Kerja dari Kafe dan Luar Kota
Pelayanan publik di Pekanbaru masih tetap beroperasi meski sistem work from home mulai diterapkan, Jumat (10/4/2026). (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • ASN Pekanbaru wajib WFH setiap Jumat, namun dilarang bekerja dari kafe atau luar kota.
  • Pelayanan publik tetap berjalan normal, termasuk di Mal Pelayanan Publik.
  • ASN tetap diawasi ketat dan akan dievaluasi jika melanggar aturan.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, dengan penegasan larangan bekerja dari luar kota maupun tempat umum seperti kafe.

 Aturan ini disertai pengawasan ketat dari pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan tersebut resmi diterapkan mulai Jumat (10/4/2026) sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka transformasi sistem kerja sekaligus efisiensi penggunaan energi, baik listrik perkantoran maupun bahan bakar minyak (BBM).

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penerapan WFH tidak berarti ASN bebas tanpa kontrol.

Seluruh pegawai tetap wajib menjalankan tugas yang diberikan dan hasil kerja akan dipantau oleh kepala OPD.

"Tidak boleh dalam WFH itu misalnya duduk di kedai kopi, tidak boleh keluar kota. Kepala OPD kami minta untuk melaporkan apa yang diberikan tugas kepada masing-masing pegawai, tapi kita juga minta hasilnya," kata Agung, Jumat (10/4/2026).

Pada hari pertama pelaksanaan, aktivitas pelayanan publik terpantau tetap berjalan seperti biasa.

Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Sudirman, masyarakat masih dapat mengakses berbagai layanan administrasi tanpa kendala.

Pemerintah kota memastikan ASN yang menjalani WFH tetap diberikan pekerjaan sesuai tugasnya masing-masing.

Tidak ada pegawai yang dibiarkan tanpa tanggung jawab selama bekerja dari rumah.

Selain itu, Wali Kota juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap ASN yang melanggar ketentuan, termasuk jika ditemukan bepergian ke luar kota tanpa izin selama WFH berlangsung.

Bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan, sistem kerja tetap menuntut kesiapsiagaan.

Mereka tidak hanya bekerja dari rumah, tetapi juga harus siap hadir jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melayani masyarakat.

Penerapan WFH ini diharapkan mampu menjaga kinerja pemerintahan tetap optimal sekaligus mendukung efisiensi energi tanpa mengganggu kualitas layanan publik di Kota Pekanbaru. (*)