Bupati Siak Usulkan Lahan HGU Perusahaan Dialihkan untuk Warga, Soroti Keadilan Ekologis

Bupati Siak Afni Zulkifli mendorong agar lahan perusahaan melalui HGU dan izin usaha lebih diprioritaskan bagi masyarakat, terutama warga terdampak konflik agraria.

Bupati Siak Usulkan Lahan HGU Perusahaan Dialihkan untuk Warga, Soroti Keadilan Ekologis
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Sumber :Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemkab Siak mengusulkan lahan HGU perusahaan diprioritaskan untuk masyarakat.
  • Dorongan muncul dari meningkatnya kebutuhan lahan dan konflik agraria di desa.
  • Isu keadilan ekologis menjadi dasar utama kebijakan penataan lahan.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Isu keadilan ekologis menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Siak dalam upaya penataan lahan, dengan dorongan agar area yang selama ini dikuasai perusahaan dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat.

Usulan ini mencuat setelah adanya pembahasan langsung dengan pemerintah pusat terkait status dan pemanfaatan lahan di daerah.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyampaikan hal tersebut usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu turut dihadiri Kepala ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin.

Dalam pertemuan tersebut, Afni menekankan bahwa kebutuhan lahan bagi masyarakat semakin meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang kini mendekati setengah juta jiwa.

Kondisi ini dinilai tidak lagi sebanding dengan situasi saat izin usaha dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pertama kali diterbitkan.

“Kami melihat ada potensi lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Dalam pandangan kami, lebih baik diberikan kepada rakyat daripada harus diperpanjang IUP ataupun HGU-nya,” terang Afni.

Ia menyadari bahwa gagasan tersebut dapat memicu perbedaan pendapat.

Namun demikian, langkah itu dinilai penting sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini belum merasakan manfaat optimal dari keberadaan sumber daya di wilayahnya.

Afni juga menyoroti masih adanya konflik antara masyarakat dan perusahaan di sejumlah kawasan di Kabupaten Siak.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berkaitan dengan ruang hidup dan keberlangsungan ekonomi masyarakat desa.

“Kami ingin keadilan ekologis ini tidak hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki akses terhadap sumber daya, tetapi juga oleh masyarakat di dusun dan kampung,” katanya.

Dalam diskusi bersama ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Siak turut memaparkan berbagai persoalan terkait izin yang masih berlaku, rencana perpanjangan HGU, serta peluang redistribusi lahan untuk kepentingan masyarakat.

Sebagai bupati perempuan pertama di Siak, Afni menegaskan bahwa upaya tersebut akan terus diperjuangkan meski harus melalui proses regulasi yang tidak sederhana. Ia menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat atas tanah dan hutan.

“Kami melangkah dengan niat yang jernih untuk mewujudkan perjuangan hak atas tanah bagi masyarakat Siak,” tutupnya. (*)