Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2026
Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Riau.
RINGKASAN BERITA :
- Kembang api dan petasan dilarang dinyalakan dalam bentuk apa pun saat malam Tahun Baru 2026 di Riau.
- ASN diminta menjadi teladan dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan tersebut.
- Pengawasan diperketat oleh perangkat daerah dan aparat guna menciptakan situasi kondusif.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Gubernur Riau Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang larangan bermain kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, direktur BUMD, pimpinan badan usaha, hingga ketua organisasi dan kelompok masyarakat di Provinsi Riau.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa larangan diterapkan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat, sekaligus menciptakan suasana kondusif pada malam perayaan Tahun Baru.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, maupun badan usaha agar tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam pergantian tahun.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga diminta menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas membunyikan kembang api dan petasan.
ASN sekaligus diharapkan turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi larangan tersebut.
Selain itu, masyarakat dan ASN diimbau merayakan pergantian Tahun Baru 2026 dengan kegiatan yang lebih positif, aman, dan tertib, seperti doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah terdampak bencana.
Larangan penggunaan kembang api dan petasan ini berlaku di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Perangkat daerah, aparat, serta unsur terkait diminta melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan dengan baik.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian penegasan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam surat edaran tersebut. (*)