Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 5 hingga 31 Desember 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas bagi guru yang memenuhi kriteria namun belum sempat mendaftar.

Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 5 hingga 31 Desember 2025
Ilustrasi guru mendaftar seleksi PPG Guru Tertentu yang proses pendaftarannya diperpanjang hingga 31 Desember 2025. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA : 

  • Pendaftaran diperpanjang hingga 31 Desember 2025 dari semula berakhir 19 November.
  • PPG Guru Tertentu ditujukan bagi guru aktif terdaftar di Dapodik dan belum bersertifikat pendidik.
  • Pemda dan dinas pendidikan diminta aktif menyosialisasikan informasi kepada guru

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5.

Perpanjangan dilakukan hingga 31 Desember 2025, dari sebelumnya berakhir pada 19 November 2025.

Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik.

Langkah tersebut sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat guru yang memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu namun belum mengikuti seleksi administrasi.

Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu agar guru dalam jabatan dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti PPG pada Periode 5.

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar.

Ia mendorong agar perpanjangan waktu ini dimanfaatkan secara optimal oleh guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG.

Ferry juga menegaskan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu akan tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.

Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya.

PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024.

Lalu belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi administrasi dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Bagi guru yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu, diimbau untuk memantau informasi lanjutan melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya.

Sebagai dukungan koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) setempat.

Ditjen GTKPG juga berharap dukungan aktif dari kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota untuk menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh guru di wilayahnya. (*)